Aturan soal JHT Baru Cair Saat Usia 56 Tahun Diprotes, Dinilai Kejam hingga Timbul Petisi Penolakan

Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Editor: Mursal Ismail
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Presiden KSPI Said Iqbal 

Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

 SERAMBINEWS.COM - Aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat usia 56 tahun menuai protes. 

Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyatakan dalam beleid tersebut terdapat satu pasal yang menjadi sorotan. 

Pasal itu, yakni manfaat JHT baru akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam usia 56 tahun.

Padahal, dalam aturan sebelumnya termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” isi dari Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Perubahan aturan ini pun menimbulkan kritik dari beberapa pihak.

Dinilai Kejam

Kritik soal aturan terbaru JHT ini dilontarkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Menurut KSPI, soal JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil apabila buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada usia 56 tahun dinilai kejam dikutip dari Kompas.com.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal.

Dalam kritikannya, ia mencontohkan apabila buruh yang terkena PHK sebelum usia 56 tahun semisal berumur 30 tahun, maka harus menunggu 26 tahun untuk mencairkan JHT.

“Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” kata Said pada Jumat (11/2/2022).

Dia pun menginginkan Permenaker No 2 tahun 2022 ini agar dicabut. 

Menurut Said, aturan in merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Said menambahkan fakta di mana sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK agar dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan di-PHK.

“Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK,” ujarnya.

Harus Direvisi

Kritik juga dilontarkan oleh pengamat ekonomi, Rahma Gafmi.

Dikutip dari Tribunnews, peraturan ini harus direvisi dan juga dipisahkan soal pekerja yang pensiun dan terkena PHK.

“Harus dipisahkan antara orang benar-benar memasuki masa pensiun dan orang kena PHK. Nah hal ini tidak sama dengan orang yang memasuki masa pensiun penuh,” kata Rahma pada Jumat (11/2/2022).

Selain itu, ia juga menilai perlu adanya kebijakan terpisah karena menurutnya orang terkena PHK pastinya membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tidak bisa disamaratakan semua usia 56 tahun,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya Permenaker ini harus direvisi.

“Harus diubah itu peraturan menteri, tidak bisa semua disamakan,” tuturnya.

Adanya Petisi

Petisi yang menolak peraturan soal JHT yang baru bisa diambil ketika masuk umur 56 tahun.

Tidak hanya kritik, petisi pun dilakukan masyarakat terkait aturan terbaru mengenai pembayaran manfaat JHT.

Petisi yang diinisiasi oleh Suharti Ete di situs change.org ini telah mendapat dukungan hingga 117.383 orang hingga hari ini Sabtu (12/2/2022) pukul 12.22 WIB.

Isi dari petisi tersebut berisi penolakan soal aturan terbaru ini dan menjelaskan bahwa JHT merupakan dana yang dibutuhkan oleh buruh atau pekerja yang mengalami PHK untuk modal usaha.

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” tulis petisi tersebut.

Selain ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan, petisi ini juga ditujukan kepada Presiden Jokowi.(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati/Dennis Destryawan)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kritik Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, Dinilai Kejam hingga Muncul Petisi Penolakan

Berita lainnya terkait JHT

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved