Breaking News

Aturan Baru Pencairan JHT Tuai Protes, Menaker Ida Fauziah Membatasi Kolom Komentar Instagram

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan 

Petisi tersebut dibuat oleh pemilik nama Suhari Ete. Olehnya, petisi itu ditujukan kepada Kemenaker, Menaker Ida Fauziah, dan Presiden Joko Widodo.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," tulis Suhari Ete.

Menurut Suhari, padahal pekerja sangat butuh dana tersebut untuk modal usaha setelah terkena PHK.

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tulis Suhari lagi.

Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen Utuh, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Baca juga: JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Baca Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Ditolak serikat pekerja

Tidak hanya petisi online, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga termasuk pihak yang menolak keras aturan pencairan JHT yang baru bisa dilakukan pada umur 56 tahun.

Dalam keterangan resminya, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku tidak akan tinggal diam. Pria yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) menuntut pemerintah untuk mencabut aturan baru tersebut.

"KSPSI tentu akan segera mengambil langkah strategis untuk menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022," kata Andi Gani dalam siaran pers, Sabtu (12/2/2022).

Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek). Presiden Aspek Mirah Sumirat mengaku tak habis pikir dengan regulasi baru pemerintah tersebut. Pasalnya, JHT adalah uang yang sepenuhnya milik buruh dari gaji yang dipotong setiap bulannya.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," kata Mirah dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

"Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah," kata dia lagi.

(*)

Baca juga: Jika Ayus Ingin Menikah dengan Nissa Sabyan Keluarga tak Restui, Anggap Ririe Fairuz yang Terbaik

Baca juga: Langsa Miliki Gedung Pelayanan Haji dan Umrah, Diresmikan Kakanwil Kemenag Aceh

Baca juga: Tanggul Sungai Rintis di Singkil Tergerus Erosi, Warga Kesulitan Melintas

Tribunnews.com: Viral Aturan JHT Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Kini Menaker Membatasi Kolom Komentar Instagram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved