Berita Banda Aceh

Keuchik Lamteumen Timur Segel 13 Kamar Kos, Usai Seorang Wanita 'Menyusup' ke Kontrakan Pria Lajang

"Langkah penyegelan rumah kos-kosan ini harus kami lakukan, karena ini menjadi komitmen dan kesepakatan kita bersama seluruh warga gampong."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Keuchik Lamteumen Timur, Riazil melihat proses penyegelan rumah kos yang melakukan pelanggaran syariat Islam di Jalan Baburrahmah, Lorong Muslimin, Dusun Teratai, Minggu (13/2/2022) pagi. 

Setelah melihat langsung pelanggaran syariat yang terjadi di rumah kos miliknya, akhirnya pemilik kos menerima konsekuensi atas apa yang sudah disepakati bersama.

Bukan hanya pelanggar yang berbuat langsung pelanggaran itu, namun 12 penghuni kamar kos lainnya juga diminta segera meninggalkan kos itu dalam waktu itu sendiri.

"Bisa dibaratkan satu yang berbuat dosa, bukan pelanggar syariat itu saja yang menerima balanya, tapi seluruh daerah tersebut.”

Baca juga: Puting Beliung Kembali Rusak Rumah di Bener Meriah, Atap Seng Beterbangan

Baca juga: VIDEO Hendak Berlibur ke Takengon, Mobil Livina Terbakar saat Menanjak di Jalan KKA Bener Meriah

“Jadi, kami mohon dukungan dan kerja sama semua pihak, termasuk pemilik kos untuk menjaga desa kita terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran syariat Islam.”

“Ini juga sebagai wujud kita mendukung Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah," papar Riazil.

Pada paginya, sekitar pukul 06.30 WIB, pria NS dan WU langsung diserahkan ke petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang dihubungi untuk datang dan menjemput pasangan pelanggar itu.

Ia pun menekankan pihaknya akan terus mengingatkan pemilik rumah kos-kosan yang menyewakan bagi para pria dan wanita lajang.

"Jangan hanya mencari keuntungan atas penyewaan kos-kosan. Tapi, kami minta juga punya tanggung jawab untuk mengontrol dan mengawasi serta mengingatkan penyewa.”

Baca juga: Tanah Timbun Berceceran di Jalan Kompleks Perkantoran Bupati Abdya

Baca juga: Aminullah Usman Tunaikan Janjinya Bangun Rumah Layak Huni untuk M Thaib, 6 Hari Sudah Rampung

“Ke depan, kami harapkan pemilik rumah berada dalam satu kompleks dengan rumah kos yang disewakan. Karena, kejadian seperti ini sudah berulang terjadi," tegas Riazil.

Ia juga menekankan semua pihak harus menghormati penegakan syariat Islam yang berlaku di Aceh, terutama para penyewa.

"Tolong hargai penegakan syariat Islam serta kearifan lokal yang berlaku di setiap daerah, termasuk di desa kami khususnya.”

“Jadi, kalau ada pelanggaran-pelanggaran, kami juga tidak segan-segan memberi tindakan dan sanksi kepada pemilik kos dan penyewa," pungkas Keuchik Riazil.(*)

Baca juga: 60 Jamaah Umrah dari Aceh Berangkat ke Tanah Suci Besok

Baca juga: Knalpot Brong Hasil Razia di Lhokseumawe Dimusnahkan dengan Cara Dipotong

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved