Selasa, 28 April 2026

Berita Banda Aceh

KPP Pratama Aceh Besar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela Bagi Karyawan Serambi Indonesia

Waktu pelaksanaan PPS sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, dan dapat dilakukan secara online.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Aceh Besar melakukan sosialiasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor Harian Serambi Indonesia, Desa Meunasah Manyang Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (14/2/2022). 

Waktu pelaksanaan PPS sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, dan dapat dilakukan secara online.

Laporan Agus Ramadhan | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Aceh Besar menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor Harian Serambi Indonesia, Desa Meunasah Manyang Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (14/2/2022).

Sosialiasi tersebut diikuti oleh sejumlah karyawan Serambi Indonesia.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Aceh Besar, Intan Saputri Nasution, mengungkapkan bahwa PPS merupakan program yang diberikan kepada masyarakat atau Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Ia mengungkapkan, ada dua kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, yakni Kebijakan pertama wajib pajak peserta Tax Amnesty dan kebijakan kedua wajib pajak orang pribadi.

“Manfaat untuk kebijakan kedua ialah tidak akan dilakukan pemeriksaan selama lima tahun kebelakang dari 2016 -2020 atas Wajib Pajak tersebut tidak akan terbit surat ketetapan pajak,” kata Intan.

Baca juga: Ratusan Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Baca juga: Penerimaan Pajak Rokok Aceh 2021 Capai Rp 365 Miliar, Lampaui Target 106 Persen 

Baca juga: Diperkirakan 1.500 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Bireuen Menunggak Pajak

Ia mengatakan, waktu pelaksanaan PPS sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, dan dapat dilakukan secara online.

Intan menjelaskan, PPS merupakan program tindak lanjut dari Tex Amnesty yang dahulu ada.

“Di PPS ini dia terdapat dua kebijakan. Kalau dulu (Tex Amnesty) cuma satu dengan tarif yang sama, dan sekarang dua kebijakan dengan tarif yang juga berbeda,” jelasnya.

Untuk masyarakat atau wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, Intan mempersilakan untuk datang ke KPP Pratama Aceh Besar.

“Kita juga punya Instagram @pajakacehbesar, kita akan update terkait kebijakan-kebijakan pajak terbaru termasuk PPS ini,” tutupnya.

KPP Pratama Aceh Besar terletak di Jalan Teuku Moh Daud Beureueh, Simpang Jambo Tape, Kota Banda Aceh.

Baca juga: Wajib Pajak Diharapkan Ikuti Program Pengungkapan Sukarela, Ini Manfaat yang Bisa Diperoleh

Baca juga: DJP Siap Beri Layanan Program Pengungkapan Sukarela kepada Wajib Pajak

Syarat Mengikuti PPS

1. Kebijakan I

Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Harta sebagaimana dimaksud merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

2. Kebijakan II

a) Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih;
  • menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020; dan
  • mencabut permohonan:
  • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  • pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
  • pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  • pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
  • keberatan;
  • pembetulan;
  • banding;
  • gugatan; dan/atau
  • peninjauan kembali,

dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

b) Selain persyaratan tersebut di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 20I8, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
  • tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
  • tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
  • tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
  • tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

BERITA TERKAIT 

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved