Berita Banda Aceh

DPD RI Diharapkan Tak Kesampingkan Keistimewaan Aceh dalam Revisi Undang-Undang Energi

Di dalam Undang-Undang tersebut, juga mengatur keistimewaan Aceh dalam pengelolaan minyak dan gas bumi.

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Asisten I Setda Aceh, Dr M Jafar Rapat Kerja Bersama Komite II DPD RI dalam rangka Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Senin (14/2/2022). 

Kegiatan yang dilaksanakan pihaknya tersebut dilakukan di tiga daerah, yaitu Aceh, Jawa Timur dan DKI. Ketiga provinsi ini dipilih karena memiliki sumber daya energi yang potensial.

"Kunjungan kerja Komite II di Aceh bertujuan untuk berdialog langsung dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait serta melihat langsung permasalahan dan sejauh mana Undang-Undang Energi diimplementasikan, " kata Abdullah.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Aceh, Junaidi, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Teuku Muhammad Faisal, Direktur PT PEMA, Zubir Sahim, perwakilan PT Pertamina, PT PLN, PT MIFA, PT Medco, PT ARUN, dan sejumlah Kepala SKPA terkait.(*)

Baca juga: DPD RI dan DPR RI Sepakat Bahas Revisi UUPA Secara Tripartit dengan Pemerintah Mulai 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved