Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis, Pihak Korban Minta Hukuman Mati untuk Pelaku Dikabulkan
Herry akan mendengarkan secara langsung vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung.
Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.
Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun dan sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.
JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Atas perbuatannya, Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Adapun pembacaan vonis Herry Wirawan akan disiarkan oleh KompasTV.
Masyarakat dapat memantaunya secara langsung melalui link ini atau video di bawah ini.
(Tribunnews.com/MilaniResti)(TribunJabar/TaufikIsmail/DianHerdiansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan
Baca juga: Ini Alasan Mengganti Ban Mobil Harus Seragam, Meski Terkesan Sepele tapi Ternyata Membahayakan
Baca juga: Hasil BATC 2022 Tim Putri – Febriana/Amalia Kalah Dramatis, Indonesia 1 – 1 Hong Kong
Baca juga: Sungai Kuruk Seruway dan Landoh Durian Sebagai Terusan Pasukan Mojopahit Merebut Istana Tamiang