Berita Jakarta

Kemenkes Menunggak ke RS Rp 25 Triliun, Pasien Covid Tak Miliki BPJS Tetap Ditanggung

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui masih ada tunggakan kepada rumah sakit (RS) dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19

Editor: bakri
screenshot
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi 

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui masih ada tunggakan kepada rumah sakit (RS) dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp 25 triliun.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Siti Khalimah, mengingatkan, rumah sakit perlu disiplin dan kerja sama.

Bila ada perbaikan dokumen klaim maka segera diselesaikan.

“Semua akan terbayarkan bila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua.

Yang layak bayar akan kita bayarkan segera, tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit,” katanya, Senin (14/2/2022).

Ia menambahkan, kalau ada dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali mohon segera dilakukan sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses.

“Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah.

Jadi, urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS,” ucapnya.

Pada 2021, pemerintah sudah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus.

Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen Utuh, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Baca juga: Kriteria Pasien Omicron yang Perlu Dirawat di Rumah Sakit: Lansia hingga Belum Divaksin

Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp 62,68 triliun.

Siti menyebutkan, ada klaim 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan.

Klaim itu terdiri dari Rp 680 miliar klaim kedaluwarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.

Namun demikian ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.

Siti Khalimah menuturkan, tunggakan biaya pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp 25 triliun, tersebar di seluruh rumah sakit, baik pemerintah, daerah, hingga swasta.

"Ini ada di semua RS, baik pemerintah pusat, RSUD maupun swasta," kata dia.

Ia menjelaskan, tunggakan terjadi pada pelayanan bulan Oktober hingga Desember 2021.

"Karena memang belum masa kedaluwarsa klaim.

Baca juga: Beredar SMS, Setahun Tak Digunakan, Kartu BPJS akan Dinonaktifkan, Begini Penjelasan Kepala BPJS

Baca juga: Pindah Domisili, Begini Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Tujuan Pertama ke Lokasi Alamat Baru

Masa kedaluwarsa klaim 2021 kan sampai akhir tahun.

Masa kadaluwarsa klaim November adalah di akhir Januari, dan masa kedaluwarsa klaim Desember adalah akhir Februari," jelasnya.

Siti Khalimah memaparkan, saat klaim masuk, maka pembayaran tidak langsung bisa dilakukan.

Harus dilakukan proses verifikasi oleh BPJS Kesehatan.

"Jadi tidak bisa langsung kami bayarkan sebelum BPJS memverifikasi dan mengeluarkan BAHV (berita acara hasil verifikasi)," tutur perempuan berhijab ini.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Siti Khalimah, juga menegaskan, pemerintah tetap akan menanggung perawatan pasien Covid-19 bahkan bagi yang tak memiliki BPJS Kesehatan.

"Tidak memiliki BPJS Kesehatan juga ditanggung pemerintah, karena kondisi pandemi jadi tanggung jawab ada di pemerintah," kata dia.

Adapun kategori yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan adalah penyakit-penyakit koinsidens yaitu penyakit yang sama sekali tidak ada hubungan dengan Covid-19 dan membutuhkan tindakan.

Sementara untuk pasien dengan komorbid, perawatan di rumah sakit juga tetap dibayarkan Kemenkes. (tribun network/rin/wly)

Baca juga: Lagi, Dua Warga Lhokseumawe Terpapar Covid-19

Baca juga: Warga Lhokseumawe yang Terpapar Covid-19 Bertambah 1, Total Tahun Ini 16 Orang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved