Berita Banda Aceh
Lima Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja Dibidik Hukuman Mati, Ini Kronologi Penangkapan Para Pelaku
"Petugas BNN Aceh menggeledah warung tersangka AS di Gampong Surien. Dari dalam warungnya ditemukan sebanyak 10 paket ganja siap edar."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"Petugas BNN Aceh menggeledah warung tersangka AS di Gampong Surien. Dari dalam warungnya ditemukan sebanyak 10 paket ganja siap edar."
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, menangkap lima tersangka yang terlibat dalam sindikat peredaran ganja dan sabu-sabu sepanjang Bulan Januari dan Februari 2022.
Kelima tersangka itu, masing-masing satu penjual, satu kurir ganja dan tiga pengedar sabu-sabu terancam hukuman maksimal mati.
Demikian ditegaskan Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Aceh, Selasa (15/2/2022).
Dua dari kelima tersangka yang terlibat dalam peredaran ganja itu, berinisial AS (41) seorang buruh harian lepas, warga Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, dan SR (36) seorang petani warga Lambada, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar.
Dijelaskan AS ditangkap pada Sabtu, 24 Januari 2022, sekitar pukul 01.30 WIB di Gampong Surien.
"Petugas BNN Aceh menggeledah warung tersangka AS di Gampong Surien. Dari dalam warungnya ditemukan sebanyak 10 paket ganja siap edar. Harga per paketnya dijual mulai Rp 10 sampai Rp 50 ribu," kata Brigjen Heru.
Baca juga: Militer Sudan Tangkap Mantan Pejabat untuk Kedua Kali, Kasus Tewasnya Dua Demonstran
Baca juga: PPKM Diperpanjang di Seluruh Wilayah Indonesia
Lalu, lanjutnya dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, di dalam warung tersangka AS kembali ditemukan tiga kardus berisi ganja seberat 16.100 gram atau 16 kilogram lebih dan seyogiayanya AS sedang mencari calon pembeli.
Tapi, belum kunjung ditemukan sudah diringkus oleh personel BNNP Aceh.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap tersangka AS, ia mengaku keseluruhan ganja itu disuplai oleh SR, pelaku asal Gampong Lambada, Kecamatan Seulimuem.
Langsung pada dini hari itu, tanpa menyia-nyiakan waktu, petugas BNN Aceh menuju ke Gampong Lambada dan berhasil meringkus SR sekitar pukul 05.00 WIB.
"Dari pengakuan SR, keseluruhan ganja yang diberikan kepada AS untuk dijual itu merupakan milik TK yang diduga sebagai pemilik ganja serta memiliki lahan di Lamteuba, Kecamatan Seulimuem. Kini bandar TK masuk dalam daftar DPO," pungkas Brigjen Heru.
Lalu, timpal Kabid Brantas BNN Aceh, Kombes Pol Mirwazi, pada Jumat dan Sabtu (4-5/2/2022} lalu, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas BNN juga menangkap para tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Baca juga: Anak dan Istri Tewas di Pantai Payangan, Nasib Nur Hasan Pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara
Baca juga: Ankara-Abu Dhabi Buka Hubungan Baru, Akhiri Krisis Regional dan Gas Mediterania Timur
Dari penangkapan itu sebanyak.14 kilo sabu (14.300) dalam kemasan teh Cina merek Gwan Yun Wang turut disita petugas.