Berita Banda Aceh

Lima Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja Dibidik Hukuman Mati, Ini Kronologi Penangkapan Para Pelaku

"Petugas BNN Aceh menggeledah warung tersangka AS di Gampong Surien. Dari dalam warungnya ditemukan sebanyak 10 paket ganja siap edar."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto didampingi pejabat BNN Aceh, melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan narkoba Bulan Januari dan Februari 2022, di depan Kantor BNNP Aceh, Selasa (15/2/2022). Pada konferensi pers itu BNNP Aceh ikut dihadirkan 5 tersangka. 

Ketiga tersangka warga Aceh Timur itu,  masing-masing berinisial ZK, MS, dan ZN dan ketiganya memiliki peran tersendiri.

"ZK, berperan sebagai penerima sabu-sabu dari MK, bandar besar yang berdomisili di Malaysia dan kini menjadi DPO.”

“Lalu, tersangka MS yang ikut terlibat menyimpan sabu-sabu itu untuk diedarkan dan ZN juga memiliki peran sama dengan MS," kata mantan Kapolres Nagan Raya.

Untuk kronologis penangkapan ketiga tersangka terang Kombes Mirwazi, berawal dari penangkapan ZK dan MS, dimana dari informasi yang diterima akan ada transaksi besar sabu-sabu.

"Dari penggeladahan sebuah rumah di Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, petugas mengamankan dua tersangka, yakni ZK dan MS," sebut Kombes Mirwazi.

Dari penangkapan itu awalnya diamankan satu paket sabu yang rencananya akan dijual.

Baca juga: Suplai Solar Subsidi Berkurang ke SPBU Sejak Minggu Keempat Januari sampai Minggu Kedua Februari

Baca juga: Besok, Buruh Berencana Geruduk Kantor Menteri Ida, Tuntutan Cabut Permenaker Tentang JHT

Selanjutnya dari pengkuan tersangka dan pengembangan yang dilakukan petugas, tersangka MS mengaku menyimpan 6 paket sabu lainnya di dalam tanah di belakang rumahnya di Gampong Seunebok Teungoh.

Lalu, tersangka ZK pun mengaku ada menyerahkan 7 paket sabu lainnya kepada tersangka ZN.

Mendapat informasi itu pada Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari, tersangka ZN pun berhasil diringkus bersama 7 paket sabu-sabu yang sebelumnya diserahkan oleh ZK.

"Kini keseluruhan tersangka dihadapkan pada hukuman maksimal mati," tegas Kabid Brantas BNN Aceh.

Kombes Mirwazi juga menerangkan ZK dan MS, kedua tersangka yang menerima paket sabu-sabu dari DPO MK yang berada di Malaysia dan juga sebagai pengendali barang haram itu menerima upah sebesar Rp 50 juta untuk mengedarkan sabu-sabu yang disuplai bandar MK.

"Uang Rp 50 juta tersebut diserahkan ole pelaku A, orang kepercayaan bandar MK, kepada ZK saat menerima barang haram tersebut di Lhok Nibong, Aceh Timur," tutup Kombes Mirwazi.(*)

Baca juga: Lima Anak Muda Berkomplot Lakukan Aksi Begal, Dua Wanita Jadi Umpan Jebak Korban

Baca juga: Pertemuan Perdana Tim Pelaksaan MoU Helsinki di 2022, Begini Arahan Wali Nanggroe

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved