Jumat, 10 April 2026

Berita Banda Aceh

5 Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, menangkap lima tersangka yang terlibat dalam sindikat peredaran ganja dan sabu

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto didampingi pejabat BNN Aceh, melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan narkoba Bulan Januari dan Februari 2022, di depan Kantor BNNP Aceh, Selasa (15/2/2022). Pada konferensi pers itu BNNP Aceh ikut dihadirkan 5 tersangka. 

BANDA ACEH - Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, menangkap lima tersangka yang terlibat dalam sindikat peredaran ganja dan sabu selama Januari dan Februari 2022.

Kelima tersangka, masing-masing satu penjual, satu kurir ganja dan tiga pengedar sabu-sabu terancam hukuman maksimal mati.

Demikian ditegaskan Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Aceh, Selasa (15/2/2022).

Dikatakan, dua dari lima tersangka yang terlibat dalam peredaran ganja itu berinisial AS (41) seorang buruh harian lepas, warga Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh dan SR (36) petani warga Lambada, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar.

AS ditangkap pada Sabtu, 24 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.

"Petugas BNN Aceh menggeledah warung tersangka AS di Gampong Surien dan dari dalam warungnya ditemukan 10 paket ganja siap edar.

Harga per paket ganja itu dijual Rp 10 sampai Rp 50 ribu," kata Brigjen Heru.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, kembali ditemukan tiga kardus berisi ganja seberat 16.100 gram atau 16 kilogram lebih dan seyogiayanya sedang mencari calon pembeli.

Tapi, belum kunjung ditemukan.

Baca juga: Jual 2 Kg Sabu, Anggota Polres Tanjungbalai Segera Diadili dan Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Lima Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja Dibidik Hukuman Mati, Ini Kronologi Penangkapan Para Pelaku

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap tersangka AS, ia mengaku keseluruhan ganja itu disuplai oleh SR, pelaku asal Lambada, Kecamatan Seulimuem.

Langsung pada dini hari itu, tanpa menyia-nyiakan waktu, petugas BNN Aceh menuju ke Gampong Lambada dan berhasil meringkus SR sekitar pukul.05.00 WIB.

"Dari pengakuan SR, keseluruhan ganja yang diberikan kepada AS untuk dijual merupakan milik TK, diduga pemilik ganja dan memiliki lahan di Lamteuba, Kecamatan Seulimuem.

Kini bandar TK masuk dalam daftar DPO," pungkas Brigjen Heru.

Lalu, tambah Kabid Brantas BNN Aceh, Kombes Pol Mirwazi, pada Jumat dan Sabtu (4-5/2/2022 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas BNN juga menangkap para tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Dari penangkapan itu sebanyak 14 kilo sabu (14.300) dalam kemasan teh Cina merek Gwan Yun Wang turut disita.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved