Berita Banda Aceh
5 Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati
Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, menangkap lima tersangka yang terlibat dalam sindikat peredaran ganja dan sabu
Ketiga tersangka warga Aceh Timur itu,.
masing-masing berinisial ZK, MS dan ZN dan ketiganya memiliki peran tersendiri.
"ZK, berperan sebagai penerima sabu-sabu dari MK, bandar besar yang berdomisili di Malaysia dan kini menjadi DPO.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman 5 Terdakwa Narkoba,dari Seumur Hidup Jadi Hukuman Mati
Baca juga: Oknum TNI AD Penabrak Remaja Jadi Tersangka dan Ditahan, Jenderal Andika: Terancam Hukuman Mati
Lalu, tersangka MS yang ikut terlibat menyimpan sabu-sabu itu untuk diedarkan dan ZN juga memiliki peran sama dengan MS," kata mantan Kapolres Nagan Raya.
Untuk kronologi penangkapan ketiga tersangka terang Kombes Mirwazi, berawal dari penangkapan ZK dan MS, dimana dari informasi yang diterima akan ada transaksi besar sabu-sabu.
"Dari penggeladahan rumh di Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur petugas mengamankan dua tersangka, yakni ZK dan MS," sebut Kombes Mirwazi.
Dari penangkapan itu awalnya diamankan satu paket sabu yang rencananya akan dijual.
Selanjutnya dari pengkuan tersangka dan pengembangan yang dilakukan petugas, tersangka MS mengaku menyimlan 6 paket sabu lainnya di dalam tanah di belakang rumahnya di Seunebok Teungoh.
Lalu, tersangka ZK pun mengaku ada menyerahkan 7 paket sabu lainnya kepada tersangka ZN.
Mendapat informasi itu pada Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 02.
00 WIB, dini hari, tersangka ZN pun berhasil diringkus bersama 7 paket sabu-sabu yang sebelumnya diserahkan oleh ZK.
"Kini keseluruhan tersangka dihadapkan pada hukuman maksimal mati," tegas Kabid Brantas BNN Aceh, Kombes Mirwazi.(mir)
Baca juga: Jaksa Tuntut Hukuman Mati, 4 Penyelundup Sabu 73 Kg
Baca juga: JPU Kejari Langsa Tuntut Hukuman Mati 4 Penyelundup Sabu 73 Kg dan Pil Ekstasi 35.850 Butir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bnn_tersangka_narkoba_2022.jpg)