Berita Banda Aceh
5 Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati
Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, menangkap lima tersangka yang terlibat dalam sindikat peredaran ganja dan sabu
BANDA ACEH - Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, menangkap lima tersangka yang terlibat dalam sindikat peredaran ganja dan sabu selama Januari dan Februari 2022.
Kelima tersangka, masing-masing satu penjual, satu kurir ganja dan tiga pengedar sabu-sabu terancam hukuman maksimal mati.
Demikian ditegaskan Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Aceh, Selasa (15/2/2022).
Dikatakan, dua dari lima tersangka yang terlibat dalam peredaran ganja itu berinisial AS (41) seorang buruh harian lepas, warga Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh dan SR (36) petani warga Lambada, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar.
AS ditangkap pada Sabtu, 24 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.
"Petugas BNN Aceh menggeledah warung tersangka AS di Gampong Surien dan dari dalam warungnya ditemukan 10 paket ganja siap edar.
Harga per paket ganja itu dijual Rp 10 sampai Rp 50 ribu," kata Brigjen Heru.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, kembali ditemukan tiga kardus berisi ganja seberat 16.100 gram atau 16 kilogram lebih dan seyogiayanya sedang mencari calon pembeli.
Tapi, belum kunjung ditemukan.
Baca juga: Jual 2 Kg Sabu, Anggota Polres Tanjungbalai Segera Diadili dan Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Lima Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja Dibidik Hukuman Mati, Ini Kronologi Penangkapan Para Pelaku
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap tersangka AS, ia mengaku keseluruhan ganja itu disuplai oleh SR, pelaku asal Lambada, Kecamatan Seulimuem.
Langsung pada dini hari itu, tanpa menyia-nyiakan waktu, petugas BNN Aceh menuju ke Gampong Lambada dan berhasil meringkus SR sekitar pukul.05.00 WIB.
"Dari pengakuan SR, keseluruhan ganja yang diberikan kepada AS untuk dijual merupakan milik TK, diduga pemilik ganja dan memiliki lahan di Lamteuba, Kecamatan Seulimuem.
Kini bandar TK masuk dalam daftar DPO," pungkas Brigjen Heru.
Lalu, tambah Kabid Brantas BNN Aceh, Kombes Pol Mirwazi, pada Jumat dan Sabtu (4-5/2/2022 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas BNN juga menangkap para tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Dari penangkapan itu sebanyak 14 kilo sabu (14.300) dalam kemasan teh Cina merek Gwan Yun Wang turut disita.
Ketiga tersangka warga Aceh Timur itu,.
masing-masing berinisial ZK, MS dan ZN dan ketiganya memiliki peran tersendiri.
"ZK, berperan sebagai penerima sabu-sabu dari MK, bandar besar yang berdomisili di Malaysia dan kini menjadi DPO.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman 5 Terdakwa Narkoba,dari Seumur Hidup Jadi Hukuman Mati
Baca juga: Oknum TNI AD Penabrak Remaja Jadi Tersangka dan Ditahan, Jenderal Andika: Terancam Hukuman Mati
Lalu, tersangka MS yang ikut terlibat menyimpan sabu-sabu itu untuk diedarkan dan ZN juga memiliki peran sama dengan MS," kata mantan Kapolres Nagan Raya.
Untuk kronologi penangkapan ketiga tersangka terang Kombes Mirwazi, berawal dari penangkapan ZK dan MS, dimana dari informasi yang diterima akan ada transaksi besar sabu-sabu.
"Dari penggeladahan rumh di Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur petugas mengamankan dua tersangka, yakni ZK dan MS," sebut Kombes Mirwazi.
Dari penangkapan itu awalnya diamankan satu paket sabu yang rencananya akan dijual.
Selanjutnya dari pengkuan tersangka dan pengembangan yang dilakukan petugas, tersangka MS mengaku menyimlan 6 paket sabu lainnya di dalam tanah di belakang rumahnya di Seunebok Teungoh.
Lalu, tersangka ZK pun mengaku ada menyerahkan 7 paket sabu lainnya kepada tersangka ZN.
Mendapat informasi itu pada Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 02.
00 WIB, dini hari, tersangka ZN pun berhasil diringkus bersama 7 paket sabu-sabu yang sebelumnya diserahkan oleh ZK.
"Kini keseluruhan tersangka dihadapkan pada hukuman maksimal mati," tegas Kabid Brantas BNN Aceh, Kombes Mirwazi.(mir)
Baca juga: Jaksa Tuntut Hukuman Mati, 4 Penyelundup Sabu 73 Kg
Baca juga: JPU Kejari Langsa Tuntut Hukuman Mati 4 Penyelundup Sabu 73 Kg dan Pil Ekstasi 35.850 Butir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bnn_tersangka_narkoba_2022.jpg)