Breaking News

Berita Aceh Singkil

Ada Oknum Keuchik di Aceh Singkil Terlibat Korupsi Dana Desa, Bupati Dulmusrid Ingatkan Begini

Salah satu caranya memastikan semua penggunaan dana desa bisa dipertanggungjawabkan. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid 

Selain dihukum kurungan, terdakwa Kasman dijatuhi denda Rp 200 juta subsiden dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 332.400.000 subsider empat bulan penjara. 

Sedangkan Saiful Amri selain dipenjara, dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga: VIDEO Polisi Tahan Mantan Kades Muara Batu-Batu Subulussalam Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

 Keduanya divonis lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BUMK Lentong tahun Anggaran 2018 yang merugikan keuangan negara Rp 332.000.000. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved