Breaking News

Berita Nasional

Negara Sudah Akui Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Pemerintah sudah mengakui masyarakat Hukum Adat melalui Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 di dalam Pasal 18B ayat (1).

Penulis: Fikar W Eda | Editor: M Nur Pakar
For: Serambinews.com
M. Adli Abdullah (tengah) menjadi narasumber Diskusi Publik, Konflik Agraria Tanah Adat dan Solusinya di Lamban Kuning, Bandar Lampung, Sabtu (12/2/2022). 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS COM,JAKARTA - Pemerintah sudah mengakui masyarakat Hukum Adat melalui Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 di dalam Pasal 18B ayat (1).

"Dalam pasal tersebut disebutkan, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah.

Dia mengatakan hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) khusus, seperti Papua.

Disebutkan, dalam Pasal 18B ayat (2) tertulis bahwa Indonesia mengakui dan menghormati Hukum Adat beserta hak-hak tradisional.

Sepanjang hak itu masih eksis dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara Indonesia.

"Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang," katanya saat menjadi narasumber Diskusi Publik, Konflik Agraria Tanah Adat dan Solusinya di Lamban Kuning, Bandar Lampung, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Yayasan Geutanyoe Bersama IOM Sosialisasi Hukum Adat Aceh ke Rohingya

Diskusi Publik ini juga menghadirkan Tokoh Masyarakat Adat Lampung, Dang Ike Edwin dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bustami Zainuddin.

Adli Abdullah menjelaskan tata cara pengakuan masyarakat Hukum Adat tidak diperlukan UU tersendiri.

Karena pada hakikatnya, norma hukum yang terkait dengan tata cara pengakuan masyarakat hukum adat hanya menegaskan mekanisme prosedural.

Sedangkan mengenai kriteria atau parameter atau ukuran suatu masyarakat disebut hak tradisional masyarakat hukum adat.

Namun, hanya menjadi indikator yang harus diperhatikan manakala suatu masyarakat dinyatakan sebagai masyarakat hukum adat.

Ditambahkan, jika indikatornya sudah ada maka tidaklah perlu diatur secara rigid.

Baca juga: Panglima Laot Lhok Calang Ajak Nelayan Patuhi Hukum Adat

Dia menjelaskan sebab frasa mengakui dan menghormati dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Dimana, telah jelas menunjukkan eksistensinya, ketentuan konstitusi telah mendeklarasikannya, jelas M. Adli Abdullah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved