Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hak Politik Juga Dicabut Selama 4 Tahun

Selain hukuman pidana penjara, hakim juga menyatakan pidana tambahan kepada Azis berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata Hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sebut Hakim. ( Tribunnews.com/ Kompas.tv )

Baca juga: VIDEO VIRAL Pengantin Pria Ini Mendadak Pingsan Usai Ucap Ijab Kabul, belum Sempat Ada Ucapan Sah

Baca juga: Tottenham Hotspur Bisa Hadirkan Paulo Dybala dengan Bantuan Orang Dekat Juventus 

Baca juga: Erdayanti Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Pernikahan, Tenda Resepsi Sudah Disiapkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved