Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hak Politik Juga Dicabut Selama 4 Tahun
Selain hukuman pidana penjara, hakim juga menyatakan pidana tambahan kepada Azis berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Diketahui, uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.
Dengan begitu, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Yakin Azis Divonis Bersalah, Azis Syamsuddin Janji Tak Berpolitik Lagi
Baca juga: Azis Syamsuddin Sibuk Mencatat Sepanjang Sidang, Dituntut 4 Tahun 2 Bulan
Azis Syamsuddin dan KPK Pikir-Pikir untuk Banding
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding soal vonis tersebut.
Lembaga Antirasuah, kata dia, masih mempelajari semua pertimbangan putusan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Azis.
"Saat ini tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
Di sisi lain, KPK, lanjut dia mengapresiasi putusan hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Azis dengan putusan tersebut.
Menurut penjelasannya, hakim telah mengambil alih analisa dalam tuntutan jaksa.
"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisis tuntutan tim jaksa," ujarnya.
Sementara itu, sikap yang sama juga diambil oleh Terdakwa Azis Syamsuddin.
Azis mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan hakim tersebut.
"Dengan putusan yang telah dijatuhkan, Saya akan pikir-pikir yang mulia,” ucap Azis Syamsuddin dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Azis dianggap terbukti bersalah telah melakukan suap terhadap bekas penyidikm KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.