KPK Tahan 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi
Mereka ialah dua konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Magribi (AIM).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Mereka ialah dua konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Magribi (AIM).
Keduanya telah dijadikan tersangka dalam kasus ini sejak tahun lalu, tepatnya pada Februari 2021.
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM dan tersangka RAR, masing-masing selaku konsultan pajak mewakili PT GMP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Alex mengatakan, Ryan dan Aulia ditahan selama 20 hari pertama, dimulai 17 Februari 2022 hingga 20 Maret 2022.
Untuk Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Sementara Aulia ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, yakni eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Keduanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
Berikutnya, ada Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak.
Keduanya masih berproses dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.
Kemudian, terdapat dua tersangka lainnya yang belum ditahan.
Mereka adalah kuasa wajib pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.
Baca juga: KPK Sita Aset Eks Pejabat Tinggi Ditjen Pajak Angin Prayitno Senilai Rp 57 Miliar
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Selama 40 Hari
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Alex, Aulia dan Ryan sebagai salah satu konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations pada sekitar Oktober 2017 melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, bersama dengan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.
"Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim," kata Alex.