Berita Jakarta
Menag Usul Biaya Haji Rp 45 Juta
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler tahun 1443 H/2022 M
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler tahun 1443 H/2022 M menjadi Rp 45.053.368.
Jumlah itu meningkat dibanding usulan pada tahun-tahun sebelumnya karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Usulan biaya penyelenggaraan haji 1443 hijriah atau 2022 Masehi sebesar Rp 45.053.368 per jamaah," ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR secara virtual, Rabu (16/2/2022).
Usulan Bipih yang diajukan Kemenag itu memang meningkat cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya seperti Rp 30,8 hingga Rp 39,2 juta (2019) dan Rp 31,4 hingga 38,3 juta (2020).
Gus Yaqut menjelaskan, beberapa pertimbangan pengusulan biaya haji Rp 45 juta per jamaah ini bertujuan untuk menyeimbangkan dan meringankan beban jamaah dengan biaya yang harus dibayar.
"Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya," tutur Menag.
Dari paparan Gus Yaqut, rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan Bipih antara lain untuk biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya PCR di Arab Saudi.
Sementara komponen yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan sebesar Rp 8,9 triliun yang meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.
Baca juga: Menteri Agama Usul Biaya Haji Rp 45 Juta, Jamaah Pertama Direncanakan Berangkat pada 5 Juni
Baca juga: Kemenag Aceh: Penarikan Setoran Pelunasan Biaya Haji Tak Hilangkan Nomor Porsi
Yaqut mengatakan, satuan biaya yang diusulkan sesuai dengan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri.
Sementara biaya di Arab Saudi merujuk pada ta'limatul hajj yang secara eksplisit ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen BPIH," kata dia.
"Kemudian pemerintah juga mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," timpal Menteri Agama.
Terkait kuota haji yang akan diberangkatkan, Kemenag masih belum mendapatkan kepastian dari Kementerian Haji Arab Saudi.
Apakah 100 persen jamaah bisa diberangkatkan, atau dengan kuota terbatas maupun opsi tidak memberangkatkan sama sekali.
"Salah satu tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji adalah MoU tentang persiapan ibadah haji.
Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami terus koordinasi dengan Kementerian Haji Saudi.
Baca juga: India Pastikan Tidak Kirim Jamaah Haji, Biaya Haji Ditransfer Langsung
Baca juga: Ini Perbandingan Biaya Haji Indonesia dengan Malaysia
Dan sampai saat ini, Kemenag belum mendapat undangan dari Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan ibadah haji," tutur Gus Yaqut.
Yaqut juga mengatakan, jika mengacu pada kalender hijriah dan asumsi normal, jamaah haji pertama akan berangkat pada 5 Juni 2022.
Artinya, pemerintah hanya memiliki waktu persiapan sekitar 3,5 bulan.
"Jamaah akan diberangkatkan kurang lebih tanggal 5 Juni.
Ini menunjukkan waktu tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M cukup pendek, hanya sekitar 3 bukan 15 hari, atau 3,5 bulan," ucap dia.
Meski belum mendapatkan kepastian, Kemenag akan tetap mengirimkan tim ke Arab Saudi untuk melakukan persiapan ibadah haji.
Mulai dari tim penyediaan akomodasi, konsumsi, dan transportasi akan segera diberangkatkan dalam waktu dekat.
"Sampai saat ini wabah Covid belum berakhir dan muncul varian baru Omicron.
Makanya, pemerintah sudah melakukan mitigasi ibadah haji dengan tiga opsi.
Baca juga: Haji Tahun Ini Batal Diberangkatkan, Begini Cara Ajukan Pengembalian Setoran Biaya Haji
Pertama, kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jamaah sama sekali seperti 2 tahun lalu.
Pemerintah tetap bekerja untuk kuota penuh," pungkasnya.
Menanggapi usulan Bipih dari pemerintah tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, selaku pemimpin rapat menyatakan pihaknya akan mempelajari usulan itu sebelum dibahas setelah berakhirnya masa reses DPR.
"Di rapat berikutnya setelah selesai reses kita akan membahas apakah usulan pemerintah ini sesuai dengan keadaan yang di tengah-tengah masyarakat ataupun yang ada di Arab Saudi," kata Marwan. (tribun network/den/dod)
Baca juga: Biaya Haji Tahun 2020 Tidak Ada Kenaikan, Ini Besarannya dan Fasilitas yang Akan Ditambah
Baca juga: DPR RI Putuskan Biaya Haji 2020 Tidak Naik, Tetap Rp 35.235.602
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menteri-agama-yaqut-cholil-qoumas-atau-gus-yaqut-pakai-jas.jpg)