Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2022, Apa Alasan Pemerintah?

Pasalnya, mulai 1 Maret 2022 seluruh kegiatan transaksi jual beli tanah di wilayah Indonesia wajib mencantumkan BPJS Kesehatan.

Editor: Faisal Zamzami
(Tribun Manado)
Ilustrasi sertifikat tanah 

Menurut Mardani, ketentuan tersebut berbahaya karena memiliki niat yang baik tetapi dilaksanakan dengan cara yang buruk.

"Ini bahaya, niat baik dengan cara yang buruk. Masing-masing mestinya bisa diselesaikan dengan cara yang baik," kata Mardani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpandangan, kebijakan ini merupakan bentuk pemaksaan agar masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Padahal, Mardani berpendapat, optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan sosialisasi yang baik tanpa menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya, termasuk jual beli tanah.

"Jangan sampai membuat proses jual beli tanah jadi terhambat karena urusan BPJS, karena BPJS bisa disosialisasikan dengan baik dan tepat jangan dengan cara menyusahkan proses yang lain," ujar Mardani.

Baca juga: Hendak Membeli Kopi di Kramat Jati, Pemuda Ini Yumbang Kena Peluru Nyasar

Baca juga: Berikut, Manfaat Alpukat untuk Membuat Masker Wajah, Bikin Glowing dan Lembap Alami

Baca juga: Efek Samping Vaksinasi Booster, Demam hingga Sakit Kepala, Begini Cara Mengatasinya

Tribunnews.com: Aturan Baru, Mulai 1 Maret 2022 Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved