Tercium Pemotongan Beasiswa Ratusan Mahasiswa di Aceh, Begini Modus Operandinya
Kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 belum ada penetapan tersangka aktor utama.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Amirullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 belum ada penetapan tersangka aktor utama.
Publikpun meniliai kasus pemotongan beasiswa itu mangkrak.
Dimana penanganan kasusnya berlarut sejak tahun 2019.
Uang beasiswa ini diduga dikorupsi dan menjadi bancakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari berbagai latar belakang partai politik.
Sehingga kasus itu telah dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menegaskan, dugaan korupsi dilakukan para politisi, membuat penegak hukum memperlambat penanganan kasus ini.
Baca juga: Siap-Siap! Beasiswa LPDP 2022 Segera Dibuka, Tahun Ini Ada Dua Tahap, Catat Tanggalnya
Baca juga: MaTA Desak Polda Aceh Segera Umumkan Tersangka Utama Korupsi Beasiswa Aceh
"Pasahal sudab jelas, semuat alur dan jalur modus operandi pemotongan beasiswa tersebut.
Namun kenapa belum ada penetapan tersangka satupun. Ini yang harus dipertanyakan kepada pihak Polda Aceh terkait kasus tersebut," kata Alfian MaTA, kepada Serambinews.com, Sabtu (19/2/2022).
"Publik menilai kasus ini mangkrak dan bisa dilihat karena yang terlibat punya akses atau pengaruh politik sehingga aparat penegak hukum agak lambat dalam menangani kasus tersebut," katanya.
Indikasi korupsi ini awalnya sudah diperiksa oleh Inspektorat Aceh.
Mereka sudah mewawancarai para penerima beasiswa Aceh dan menganalisis arus keuangan.
Hasilnya, berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang pernah dikatakan oleh Kepala Inspektorat Aceh hingga diserahkan ke Polda Aceh.
Baca juga: Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar, MaTA Desak Polda Aceh Segera Umumkan Tersangka Korupsi Beasiswa
Baca juga: Mahasiswa Tak Penuhi Syarat Diminta Kembalikan Beasiswa, 400 Orang Bisa Jadi Tersangka
"Sehingga ada arus saat menerima aliran dana tersebut sudah tidak sesuai dan telah terpotong.
Semisalnya, si A dapat beasiswa sebesar Rp 35.000.000 namun, 28.000.000 sudah di kirim ke rek lainnya. Nah baru si penerima menerima dana sisa bersih sebesar Rp 7.000.000," contoh Alfian.