Tercium Pemotongan Beasiswa Ratusan Mahasiswa di Aceh, Begini Modus Operandinya

Kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 belum ada penetapan tersangka aktor utama.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Amirullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Posko pengembalian dana bantuan pendidikan kasus korupsi beasiswa di Ditreskrimsus Polda Aceh 

Alfian menambahkan, modus operandi pemotongan itu sudah cukup jelas.

"Kenapa sudah tiga kali pergantian Kapolda Aceh belum juga tuntas dan ditetapkan aktor pemberi beasiswa tersebut," terangnya.

Ia meminta kasus itu harus segera di tuntaskan, dan meminta Kapolri serta KPK untuk mengawal kasus tersebut.

"Jangan orang lain yang menikmati aliran dana itu, mahasiswa yang menjadi korban. Ini aneh dan lucu sehingga menjadi pertanyaan oleh publik," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Aceh bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, melakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Hasilnya, kata Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya, ditemukan kerugian negara senilai Rp10 miliar.

Sedangkan pagu anggaran yang dialokasikan untuk beasiswa ini Rp21,7 miliar.

Ini artinya, ada 46,50 persen yang dikorupsi.

Dalam penanganan kasus ini arus politiknya sangat tinggi.

Sehingga tahun 2019 proses audit investigasi sempat terhenti. Masalah lainnya, ketika proses audit dilanjutkan, tenaga ahli anggota DPRA tidak kooperatif. Selain itu, ada pihak tertentu yang sengaja menyembunyikan dokumen penting dari BPKP Aceh.

Walaupun berbagai data, saksi sudah diperiksa penyidik, hingga kini belum ada satupun tersangka. Hal ini menggerus kepercayaan publik terhadap penanganan korupsi oleh Polda Aceh.(*)

Baca juga: 400 Mahasiswa Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa di Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved