Berita Banda Aceh
Kakanwil Kemenkumham Aceh Sidak ke Lapas Banda Aceh, Ini Pesannya kepada Petugas
Meurah Budiman mengatakan saat melakukan sidak itu, ia meminta petugas pengamanan tetap di pos jaga masing-masing, terutama saat jam-jam rawan pada so
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Meurah Budiman mengatakan saat melakukan sidak itu, ia meminta petugas pengamanan tetap di pos jaga masing-masing, terutama saat jam-jam rawan pada sore hari.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Lapas Kelas II A Banda Aceh, Minggu (20/2/2022).
Sidak ini dalam rangka pengawasan dan pengendalian tugas di UPT pada hari libur.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Minggu (20/2/2022) sore.
Meurah Budiman mengatakan saat melakukan sidak itu, ia meminta petugas pengamanan tetap di pos jaga masing-masing, terutama saat jam-jam rawan pada sore hari.
Pasalnya, pada saat itu, seluruh napi di luar kamar melaksanakan shalat Ashar, olahraga, seperti main bola.
Pengawasan ketat ini harus dilakukan petugas hingga waktu berangin-angin seluruh narapidana selesai dan dimasukkan kembali ke kamar masing-masing pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Kasus Penyelundupan Sabu ke LP Langsa, IRT Ini Sudah 2 Kali Lolos Bawa Masuk Narkoba ke Lapas
Meurah Budiman menjelaskan kegiatan pengawasan dan pengendalian tugas pada hari libur di jajaran pemasyarakatan merupakan tindak lanjut dari instruksi Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto, SIK, MH.
Meurah memastikan inspeksi dan wasdal ini akan terus mereka lakukan.
"Tujuannya memastikan kesiapan satuan kerja dalam melakukan deteksi dini dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban pada hari libur yang dinilai rawan gangguan kamtib," kata Meurah.
Meurah mengatakan saat melakukan deteksi di Lapas Banda Aceh tadi didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Fajar Setiawan, AMd.IP,. SH. MM dan Kasubbid Pelayanan Tahanan Kanwil Toranda, BcIP, SH.
6 terpidana mati dan 30 napi seumur hidup
Lebih lanjut, Meurah Budiman menyebutkan Lapas Kelas II A Banda Aceh saat ini dihuni 613 narapidana dan dijaga sebelas petugas pengamanan.
Para penghuni Lapas ini adalah napi berbagai tindak pidana, antara lain kasus narkoba, pembunuhan, tipikor, dan pidana umum lainnya.
Baca juga: Kemenkumham Bantah Napi Harus Bayar Untuk Dapat Alas Tidur di Lapas, Tarif Rp 5 - 25 Juta per Bulan
"Terdapat 6 terpidana mati dan 30 narapidana seumur hidup. Selebihnya napi vonis tiga tahun sampai 20 tahun.