Kamis, 23 April 2026

Berita Luar Negeri

Singapura Denda Dua Polisi Lalai Tangani Kasus TKI Parti Liyani

Kepolisian Singapura menjatuhkan sanksi kepada dua anggotanya yang lalai dalam menangani kasus TKI Parti Liyani

Editor: bakri
ST FILE
Mantan Bos Bandara International Changi, Singapora Liew Mun Leong (kiri) dan mantan TKI yang bekerja di kediamannya Parti Liyani 

SINGAPURA - Kepolisian Singapura menjatuhkan sanksi kepada dua anggotanya yang lalai dalam menangani kasus TKI Parti Liyani.

Parti Liyani adalah eks TKI yang kasusnya sempat menghebohkan "Negeri Singa".

Pada September 2020 Pengadilan Tinggi Singapura membebaskan ia dari empat dakwaan pencurian barang mewah milik majikannya, eksekutif senior terkemuka yang juga eks Bos Bandara Internasional Changi Liew Mun Leong.

Menteri Dalam Negeri Singapura K Shanmugam pekan ini menyampaikan di parlemen, dua polisi masingmasing investigator dan atasannya telah dijatuhi hukuman denda.

Investigasi internal mendapati kedua polisi itu lalai dalam tiga hal.

Pertama, investigator tidak mengunjungi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari barang bukti.

Akibatnya, rantai penyidikan kasus ini menjadi terputus.

Kelalaian kedua adalah investigator tidak memverifikasi lebih jauh kesaksian yang disampaikan oleh pihak- pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Tidak telitinya investigator diperburuk oleh kelalaian ketiga dari atasannya yang tidak memberikan petunjuk dan arahan yang tepat.

Baca juga: Menang Dari Gugatan Bos Bandara Changi, TKI Parti Liyani Kini Gugat Jaksa yang Tuntutnya Bersalah

Baca juga: KBRI Sorot TKI Tak Digaji 7,5 Tahun Terancam Pidana Perdagangan Orang, Terjadi Kekerasan Fisik

Menteri Shanmugam menyampaikan keprihatinannya terhadap kelalaian ini.

Dia menambahkan, memahami tantangan investigator yang ketika itu sedang menangani banyak kasus kriminal dengan keterbatasan sumber daya manusia.

"Saya simpati dengan yang bersangkutan namun kelalaian tetaplah kelalaian," katanya.

Sanksi finansial yang diterima kedua polisi dikategorikan sanksi menengah dibanding dengan hukuman yang lebih berat seperti demosi dan pemecatan.

Buka Usaha Warung Makanan

Sebelumdipecat, Parti Liyani, perempuan berusia 47 tahun itu dilaporkan memiliki hu bungan yang baik dengan majikannya.

Ikram Maulana (32), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Gampong Blam Poroh, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, mengalami patah tangan  di Malaysia. Ia jatuh dari ketinggian bangunan 6 meter
Ikram Maulana (32), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Gampong Blam Poroh, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, mengalami patah tangan di Malaysia. Ia jatuh dari ketinggian bangunan 6 meter (FOR SERAMBINEWS.COM)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved