Berita Kutaraja
10 Advokat Aceh Buka Posko Bantuan Hukum Gratis untuk Mahasiswa Terseret Kasus Beasiswa
Posko ini dibentuk sebagai bentuk keprihatinan atas proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana beasiswa tahun 2017.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh membuka posko bantuan hukum gratis untuk mahasiswa yang terseret dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang sedang diusut Polda Aceh.
Posko ini dibentuk sebagai bentuk keprihatinan atas proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana beasiswa tahun 2017, di mana 400 mahasiswa penerima beasiswa berpotensi menjadi tersangka, apabila tidak mengembalikan uang yang sudah diterima.
Ada 10 pengacara yang tergabung dalam solidaritas ini yaitu Erlanda Juliansyah Putra, SH, MH, Kasibun Daulay, SH, Nourman, SH, Ilham Zahri, SH, MH, Raja Inal Manurung, SH, Faisal Qasim, SH, MH, Hidayatullah, SH, T Ade Pahlawan, SH, Muttaqin Asyura, SH, dan Shahnaz Nabilla, SH.
Salah seorang pengacara, Kasibun Daulay kepada Serambinews.com, Selasa (22/2/2022), mengatakan, bahwa saat ini sudah ada puluhan mahasiswa penerima beasiswa yang melapor ke posko, baik melalui email maupun secara langsung.
"Sampai saat ini sudah ada puluhan mahasiswa yang sudah terdata dan melaporkan ke posko solidaritas, baik melalui saya atau melalui saudara Erlanda," kata Kasibuan.
Dari pengakuan mahasiswa, ungkap Kasibuan, jumlah bantuan beasiswa yang diterima bervariasi.
Baca juga: GeRAK Aceh : Metode Penanganan Perkara Beasiswa Diduga Keliru
Paling besar dana beasiswa yang disalurkan sebelum dipotong sebesar Rp 40 juta dan paling kecil Rp 25 juta.
"Jumlahnya bervariasi, data sedang kita olah, tapi dari beberapa informasi yang kita temukan, ada yang beasiswanya 30 juta, tapi yang diberikan kepada mahasiswa hanya 4 juta. Selebihnya diambil koordinator," sebut Kasibuan.
Kasibuan mengungkapkan, dalam kasus ini mahasiswa bukanlah pleger atau pelaku utama.
Tapi korban dari sebuah dugaan tindak pidana yang sudah direncanakan oleh pelaku utama atau aktor intelektualnya yang mungkin sudah memiliki niat sejak awal.
Sebab, program beasiswa atau dengan nama lain bantuan pendidikan itu merupakan aspirasi dari beberapa anggota DPRA periode 2014-2019, yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017.
Baca juga: VIDEO - Advokat Minta Polda Aceh Tidak Memaksa Mahasiswa Kembalikan Uang Beasiswa
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, program ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri, maupun penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3.
Anggota DPRA pengusul dana beasiswa itu terindikasi kuat memotong atau menyelewengkan dana tersebut yang dilakukan melalui koordinatornya sebagai perantara dengan penerima manfaat.
Masing-masing anggota dewan saat itu mengusul mahasiswa dalam jumlah yang bervariasi, demikian pula jumlah pemotongannya.
Total bantuan yang disalurkan saat itu mencapai Rp 19,6 miliar, kepada 803 mahasiswa penerima.
Kemudian berdasarkan hasil konfirmasi Inspektorat terhadap 197 mahasiswa, mereka hanya menerima Rp 5,2 miliar.
Sedangkan Rp 1,14 miliar, di antaranya belum mereka terima, karena sudah dipotong oleh penghubung.
Baca juga: FPA Minta Polda Aceh Serius Tangani Kasus Dugaan Pemotongan Beasiswa
Dalam kasus ini, Polda Aceh telah memeriksa sekitar 400 orang mahasiswa dari jumlah 803 orang mahasiswa sebagai penerima bantuan biaya pendidikan tersebut.
"Jika merujuk pada KUHAP Pasal 1 angka 2, penyidikan dilakukan untuk membuat terang benderangnya perkara,” terangnya.
“Tapi dengan imbauan penyidik atau Polda untuk mengembalikan uang hasil dari dugaan tipikor tersebut kepada mahasiswa, maka semakin membuat perkara ini semakin gelap dan belum berujung," ujar dia.
Solidaritas Advokat Aceh berharap agar penyidik mengejar kebenaran materil bukan kebenaran formil.
"Penyidik kita harapkan bisa mengungkap ke mana aliran dana hasil dari perbuatan melawan hukum tersebut," tegas Kasibuan.
"Penyidik jangan berhenti pada dugaan tipikor saja, malah karena dananya besar, kita mendorong agar penyidik menerapkan dan mencari kemungkinan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus ini," tambah dia.
Baca juga: Tercium Pemotongan Beasiswa Ratusan Mahasiswa di Aceh, Begini Modus Operandinya
"Jangan sampai rantai terunjung atau hilirnya yang dijadikan sasaran, sementara pelaku utamanya dibiarkan. Tentu hal tersebut bisa melukai rasa keadilan masyarakat Aceh terhadap perkara yang sedang ditangani Polda Aceh tersebut," ujar Kasibuan lagi.
Pada bagian akhir, Kasibuan berharap mahasiswa penerima beasiswa tidak takut untuk membuat laporan ke posko, baik melalui email maupun dengan datang langsung ke kantor masing-masing advokat.
"Kami juga menyediakan form laporan pengaduan advokasi bagi mahasiswa yang menerima beasiswa melalui link https://bit.ly/pendaftaranadvokasimahasiswapenerimabeasiswa," demikian Kasibuan Daulay.
Sebelum dideklarasi posko bantuan hukum oleh Solidaritas Advokat Aceh, Ditreskrimsus Polda Aceh telah lebih dahulu membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan tahun 2017, di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh pada Jumat (18/2/2022).
Sebanyak 38 mahasiswa (bagian dari lebih 400 mahasiswa penerima beasiswa tak memenuhi syarat) telah mengembalikan uang beasiswa yang pernah diterimanya ke Polda Aceh.
Pengembalian uang beasiswa itu dilakukan hanya berselang sehari sejak Polda Aceh mengimbau para mahasiswa yang terlibat agar segera mengembalikan uang bantuan pendidikan tersebut ke kas daerah pada Kamis (17/2/2022).
“Hingga tadi malam, sudah ada 38 orang mahasiswa yang telah mengembalikan beasiswa yang terlanjur diterima, dengan total pengembalian uang Rp 254.445.000,” sebut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, kepada Serambinews.com, Jumat (18/2/2022).
Kabid Humas Polda Aceh ini sebelumnya mengungkapkan, ada lebih dari 400 mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena tidak memenuhi syarat untuk menerima beasiswa, dan diketahui mereka memberikan kickback kepada koordinator.(*)