Jumat, 17 April 2026

Opini

Menilik Peran Lembaga Wali Nanggroe

Lahirnya lembaga tersebut diharapkan menjadi pemersatu masyarakat Aceh dengan menggunakan prinsip-prinsip yang independen

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Prof.Dr.Apridar, SE, M.Si Guru Besar Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Syiah Kuala (USK) dan Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Aceh 

Kegigihan dari Pasukan Aceh sehingga dapat mengalahkan Pasukan Belanda yaitu Jenderal Kohler menghembuskan nafas terakhir dalam peperangan tersebut.

Setelah Belanda mengalami kekalahan pada masa itu, maka pihak Belanda membuat ekspedisi yang kedua pada 25 Desember 1873 yang dipimpin oleh Jenderal Jan van Swieten , sedangkan pihak Aceh dipimpin oleh Sultan Mahmud Syah .

Dengan siasat pecah belah yang dilancarkan pihak Belanda, menjadikan pasukan Aceh di benteng Kuta Radja dikalahkan oleh pasukan Belanda.

Baca juga: Wali Nanggroe Aceh Terima Anugerah Tokoh Perdamaian USK Award 2022

Ketua majelis tuha peut Kerajaan Aceh Tuanku Muhammad Raja Keumala pada 28 Januari 1874 mengambil keputusan bahwa : “dalam keadaan huru hara atau dikenal dengan perang kafir, maka untuk mempersatukan Bangsa Aceh maka menetapkan bahwa kekuasaan adat, hukum, reusam di bawah pimpinan tertinggi untuk itu diangkatlah: Al-Mutabbir, Al-Malik, Al-Mukarram (Wali Nanggroe) Tengku Tjik Di Tiro Muhammad Saman bin Abdullah”.

Perjalanan sejarah yang terjadi di Aceh seharusnya menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat, agar tidak terlena dan terpropokasi terhadap politik adu-domba yang telah mencabik-cabik kehidupan peradaban Islam yang damai dan sejahtera.

Dengan pengalaman tersebut, sehingga untuk membangun kembali Aceh pascakonflik yang berkepanjangan dengan cara menyatukan kembali Aceh sebagai mana tuntunan syariah ajaran Islam.

Berdasarkan sejarah pengalaman yang terjadi di Aceh, maka untuk mengisi perdamaian diperlukan lembaga yang dapat menganyomi masyarakat untuk mencapai tujuan mulia yaitu Darussalam yang merupakan negeria aman sejahtera.

Keinginan luhur tersebut hendaknya dapat digapai dengan adanya kesamaan pandang untuk mencari solusi terhadap ketertinggalan akibat konflik yang berkepanjangan.

Untuk itu, tidaklah berlebihan apabila masyarakat Aceh menopangkan harapan besar pada Lembaga Wali Nanggroe sebagai instutusi yang dapat menganyomi dalam menggapai kesejahteraan.

Berbagai persoalan yang muncul di Aceh pasca pengucuran dana otonomi khusus, dana bagi hasil hingga bantuan dana desa, namun anggaran yang luar biasa besarnya tersebut tidak mampu mengurai persoalan kemiskinan.

Bahkan berdasarkan data Biro Pusat Statistik Aceh masuk lima besar daerah termiskin serta berada pada posisi puncak untuk Sumatera.

Di bidang pendidikan berdasarkan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tahun 2021 Aceh berada pada possi ke 24 untuk jalur saintek dan peringkat 26 untuk sosial humaniora dari 33 propinsi Indonesia.

LWN hendaknya menjadi institusi yang akan memberikan perhatian khusus kepada masyarakat, yaitu dengan cara berusaha untuk menengahi berbagai pertikayan antara eksekutif dengan legislatif, antara bupati dengan wakil bupati, antar organisasi kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

Perpecahan yang telah diwarisi oleh colonial penjajah, hendaknya dapat segera dikikis habis.

Adu domba antara warga Nahdatul Ulama (NU) dengan Muhammadiah, antara jamaah yang berqunut dan tidak berqunut yang selalu di kipas-kipas oleh antek-antek Yahudi serta kaum munafik hendak segera dihapuskan dalam kehidupan kelam rakyat Aceh.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved