Sabtu, 11 April 2026

Berita Lhokseumawe

Bangkai Bayi Gajah Ditemukan di Kecamatan Mila, Pidie, Begini Hasil Pengecekan BKSDA

Pada bangkai bayi gajah liar (tampak dari bagian kulit) tidak terdapat tanda-tanda kekerasan fisik (luka tembak, luka tusuk, luka sayat

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Bangkai bayi gajah liar. 

Pada bangkai bayi gajah liar (tampak dari bagian kulit) tidak terdapat tanda-tanda kekerasan fisik (luka tembak, luka tusuk, luka sayat

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Bangkai bayi gajah ditemukan dekat alur sungai dalam wilayah Desa Cot Seutui, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie.

Bangkai bayi gajah ini ditemukan saat Tim CRU Mila yang sedang melakukan patroli mitigasi konflik gajah liar, pada Senin (21/2/2022) pukul 13.00 WIB.

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, S.Hut, menjelaskan, dari hasil pengecekan terhadap bangkai  bayi gajah liar  tersebut, maka diketahui bahwa bayi gajah liar berjenis kelamin betina.

Pada bangkai bayi gajah liar (tampak dari bagian kulit) tidak terdapat tanda-tanda kekerasan fisik (luka tembak, luka tusuk, luka sayat, luka bakar atau trauma lainnya).

Diduga bayi gajah mati sesaat setelah dilahirkan oleh induknya yang terlihat dari sisa ari-ari di sekitar bangkai bayi gajah liar tersebut 

Di lokasi kejadian tidak ditemukan adanya benda-benda mencurigakan yang menyebabkan kematian bayi gajah liar tersebut. 

Baca juga: BKSDA Temukan Bangkai Gajah di Kawasan Hutan Aceh Utara, Gading Masih Utuh

Baca juga: BKSDA Aceh Periksa Bangkai Gajah

Baca juga: Ditemukan Bangkai Gajah di Peunaron, Diperkirakan Mati 2 Bulan Lalu

Mengingat kematian bayi gajah liar tersebut merupakan kematian alami dan setelah dilakukan diskusi dengan para pihak (Muspika Kecamatan Keumala dan masyarakat setempat), maka selanjutnya bangkai bayi gajah liar itu dikuburkan di sekitar lokasi temuan.

Untuk diketahui, Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. 

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. 
  
BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi, karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Disamping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya gajah sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

BKSDA Aceh juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu serta mendukung proses penanganan temuan bangkai bayi gajah liar tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved