Berita Pidie
Polisi Tangkap Pikap Angkut Kayu Hasil Ilegal Logging
Personel Polres Pidie mengamankan mobil pikap L300 warna hitam BK 9247 QT yang mengangkut kayu olahan di Gampong Pulo Sejahtera
SIGLI - Personel Polres Pidie mengamankan mobil pikap L300 warna hitam BK 9247 QT yang mengangkut kayu olahan di Gampong Pulo Sejahtera, Kecamatan Tangse, Pidie, Senin (21/2/2022) pada pukul 04.00 WIB dini hari.
Kayu olahan itu diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah hasil hutan dari pejabat berwenang.
Dalam penangkapan itu, polisi ikut mengamankan sopir berisial ED (52) warga Gampong Neubok Badeuk, Kecamatan Tangse, Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH kepada Serambi, Selasa (22/2/2022) mengatakan, penangkapan pikap berisi kayu olahan berawal laporan masyarakat.
Di mana ada pikap mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat atau dokumen sah hasil hutan.
Kemudian, Unit Tipidter dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan dengan cara melakukan profiling atau pemetaan di Kecamatan Tangse.
Ternyata, tim menemukan satu pikap diduga memuat kayu untuk diangkut ke Lhokseumawe.
Pikap memuat kayu parkir di halaman rumah warga tepatnya di Gampong Pulo Sejahtra Tangse.
Polisi mendekati pikap yang dikawal seorang pria yang berdiri di depan mobil.
Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Kayu Olahan Tanpa Dokumen, Satu Pelaku Ditangkap
Baca juga: Angkut Ratusan Kayu Olahan tanpa Dokumen Lengkap dengan Pikap, Sopir Diamankan Polisi
Belakangan diketahui pria itu berisial ED sebagai sopir pikap tersebut.
ED merupakan warga Gampong Neubok Badeuk, Kecamatan Tangse.
"Kita langsung melakukan interogasi terhadap ED.
Dari pengakuan sopir, kayu olahan itu milik Fikar, warga Kota Lhokseumawe," jelasnya.
Kecuali itu, sebut Iptu Muhammad Rizal, kayu olahan itu diperoleh di wilayah kawasan hutan lindung Kilometer 8 Kecamatan Geumpang.
Saat diperiksa, sopir tidak dapat memperlihatkan surat izin dari pejabat yang berwenang saat mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu.
Sehingga, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polres Pidie untuk.
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menyebutkan, barang-bukti yang diamankan itu berjumlah 147 keping kayu olahan atau sekitar 3,035 kubik.
Baca juga: Laku Rp 300 Juta Padahal Awalnya Dibeli Cuma Rp 100 Ribu, Berikut Keistimewaan Kursi Kayu Tua Ini
Berikutnya, tujuh keping kayu olahan.
"Saat ini, barang bukti berupa kayu bersama satu pikap, dan sopir sudah diamankan di Mapolres Pidie," pungkasnya. Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH kepada Serambi, Selasa (22/2/2022) mengungkapkan, penangkapan pikap berisi kayu olahan itu seiring laporan warga bahwa marak aktivitas ilegal logging di pegunungan Kecamatan Tangse.
Sehingga, tim Reskrim Polres Pidie tidak sia-sia, karena berhasil menangkap kayu olahan hasil pembalakan liar.
Dengan keberhasilan itu, Polres Pidie akan terus memantau aktivitas ilegal logging di Tangse.
Menurutnya, ED yang diamankan bersama barang bukti akan dibidik dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Junctho Pasal 12 huruf e Junctho Pasal 88 ayat (1) huruf a Junctho Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(naz)
Baca juga: Abusyik Sebut Ilegal Logging Penyebab Banjir Tangse
Baca juga: Disergap Petugas, Pelaku Ilegal Logging Panik Lari ke Hutan, Chainsaw & Kayu Disita, BBM Dimusnahkan