Breaking News

Berita Aceh Barat

Disergap Petugas, Pelaku Ilegal Logging Panik Lari ke Hutan, Chainsaw & Kayu Disita, BBM Dimusnahkan

Tim menemukan sejumlah barang bukti kayu olahan berbagai jenis dan ukuran (KG dan balok tim), yang sebagian besar yaitu sebanyak 3,094 m3 dimusnahkan

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Petugas dari KPH Wilayah IV Aceh bersama personel Brimob memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa mesin pemotong kayu dan BBM serta kayu olahan yang ditemukan di lokasi pembalakan kayu illegal di kawasan Tanoh Mirah, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (29/9/2021). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - KPH Wilayah IV Aceh bersama unsur Brimob Nagan Raya melaksanakan operasi pemberantasan illegal logging di kawasan hutan lindung Desa Tanoh Mirah, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (29/9/2021).

Dalam operasi ini, tim menemukan sejumlah barang bukti kayu olahan berbagai jenis dan ukuran (KG dan balok tim), yang sebagian besar yaitu sebanyak 3,094 m3 dimusnahkan di lokasi.

Pemusnahan tersebut dilakukan mengingat sulitnya dilakukan pengangkutan karena topografi curam dan jalan licin akibat diguyur hujan lebat.  

Hanya sebagian kecil atau sebanyak 1 m3 saja yang berhasil diamankan ke Kantor KPH. 

Kepala KPH Wilayah IV Aceh, Naharuddin kepada Serambinews.com, Kamis (30/9/2021), membenarkan, adanya penemuan aktivitas illegal logging di kawasan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Namun saat dikonfirmasi, Naharuddin belum menjelaskan secara rinci terkait temuan dari tim KPH Wilayah IV Aceh bersama Personel Brimob Nagan Raya. 

Baca juga: Tinjau Banjir di Tangse, Kapolres Pidie Tangkap Truk Angkut Kayu Illegal Logging

Baca juga: TNI/Polisi Amankan Truk Berisi Kayu Illegal Logging

Baca juga: TNI/Polri Hadang Truk Angkut Kayu Hasil Illegal logging, Sopir dan Kernet Kabur ke Semak-semak

Sementara informasi yang diperoleh Serambinews.com menyebutkan, tim gabungan tersebut diduga turut menyita 3 unit chainsaw yang dijadikan sebagai alat pengolah kayu yang ditemukan di kawasan Desa Tanoh Mirah, Kecamatan Sungai Mas.

Selain itu, tim juga menyita 8 buah parang dan 17 kaleng oli yang ditemukan di lokasi pengolahan kayu ilegal di daerah tersebut.

Lalu, petugas ikut memusnahkan 1 unit gubuk kerja dengan membakarnya dan memusnahkan 1 drum besar  BBM jenis pertalite (200 liter) dan oli (200 liter).

Sementara dalam aksi operasi tersebut, para pelaku pembalakan kayu ilegal berhasil meloloskan diri dari sergapan yang dilakukan oleh petugas dari KPH Wilayah IV Aceh bersama Brimob di daerah tersebut.

Para pelaku saat itu tidak sempat membawa mesin olahan jenis chainsaw, serta peralatan lainnya termasuk minyak dalam satu drum yang ditinggalkan begitu saja.

Baca juga: Polres Aceh Singkil Bongkar Kasus Illegal Logging Milik Napi, 19 Kubik Kayu Diamankan

Baca juga: Polhut Amankan Kayu Illegal Logging  

Baca juga: Barang Bukti Illegal Logging yang Disita Polres Aceh Timur Merupakan Kayu Berkelas, ini Jenisnya

Para pembalak liar itu memilih kabur ke dalam hutan saat mengetahui petugas menyisir lokasi illegal logging tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved