Berita Nasional
Dua Warga Tamiang Diringkus di Lampung,Sabu Disimpan dalam Perahu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Polda Lampung, dan Kanwil Bea Cukai Aceh mengungkap kasus peredaran narkotika
BANDA ACEH - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Polda Lampung, dan Kanwil Bea Cukai Aceh mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia, Senin (14/2/2022) di Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 53,6 kg.
Kecuali itu, turut diringkus dua orang tersangka asal Aceh Tamiang.
Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ruddi Setiawan melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari diamankannya narkotika jenis ganja seberat 5 kg di PO Bus Putra Pelangi Bandar Lampung, pada Selasa, 22 November 2021 lalu.
"
Setelah melalui serangkaian pengembangan, petugas berhasil mengamankan AW (37) dan BQ (37).
Keduanya berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh," kata Winardy, Rabu (23/2/2022) di Mapolda Aceh.
Winardy menjelaskan, tersangka AW berperan sebagai perantara kurir dari AD, yang sekarang ditetapkan sebagai DPO.
Sedangkan BQ berperan sebagai kurir AW.
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 51 bungkus seberat 53,6 kg, empat unit telepon genggam, dan satu unit perahu motor.
Baca juga: Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti 8,2 Kg Sabu dari 40 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Baca juga: 5 Terdakwa Dituntut Pidana Mati Kasus 200 Kg Sabu
"Saat ini, para tersangka beserta barang bukti ditahan di Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)," tutupnya.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Lampung, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa penangkapan jaringan narkotika internasional ini berdasarkan dari pengembangan kasus Awalnya, petugas AW di kediamannya, Dusun Karya, Desa Daya Bedy, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Senin (14/2/2022).
Setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan tiga buah telepon seluler.

Setelah melakukan interogasi kepada tersangka AW, diperoleh keterangan bahwa sabu-sabu miliknya disimpan di dalam perahu yang berada di tepi Pantai Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka AW, Bea Cukai Lampung bersama aparat penegak hukum lainnya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial BQ di tepi Pantai Pulau Kampai.
Petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 51 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 53,6 kilogram yang disimpan dalam stirofoam.
Barang bukti ini disembunyikan dalam perahu motor beserta satu buah telepon seluler,” imbuh Hatta.
Hatta menyampaikan bahwa tersangka AW memperoleh barang bukti tersebut dari AD, warga negara Indonesia yang tinggal di Thailand.
Kronologisnya, tersangka AW menyuruh tersangka berinisial BQ, IY, dan TC untuk bertemu tiga warga negara Thailand di laut lepas Selat Malaka dengan titik koordinat yang telah ditentukan.
Tersangka AW juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan imbalan senilai Rp 23 juta dari AD untuk setiap kilogram sabu yang dikirimkan. (dan/Tribunnews.com)
Baca juga: Kejari Aceh Barat Musnahkan Sabu, Ganja dan Seratusan Uang Palsu
Baca juga: Lima Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja Dibidik Hukuman Mati, Ini Kronologi Penangkapan Para Pelaku