Berita Nagan Raya

Hakim Vonis Bebas Eks Kadishub Nagan Raya, Tak Terbukti Korupsi Proyek Gedung Terminal Mobar

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh memvonis bebas mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Nagan Raya, H Liwaon Hamdi.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Penasehat Hukum
Sidang vonis kasus terminal mobar Nagan Raya di PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (24/2/2022). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh memvonis bebas mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Nagan Raya, H Liwaon Hamdi. 

Vonis itu dibacakan, Kamis (24/2/2022) siang, dalam sidang pamungkas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung terminal mobil barang (mobar) Nagan Raya.

Vonis bebas hakim tersebut berbeda jauh dari tuntutan JPU Kejari Nagan Raya dalam sidang sebelumnya.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa Liwaon Hamdi selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. 

Sidang vonis Kamis siang itu, digelar melalui vidcon (video cooference) karena masih pandemi Covid-19. 

Majelis Hakim diketuai Zulfikar, SH, MH dan dua hakim anggota, Sadri, SH, MH, dan Dr H Edward, SH, MKn.

Baca juga: Mantan Kadishub Nagan Raya Dituntut 5 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Proyek Gedung Terminal Mobar

Sedangkan JPU adalah Dedek Syumartha Suir, SH serta penasehat hukum (PH) terdakwa, Said Atah, SH MH. Mereka semua berada di ruang sidang PN Tipikor

Sementara terdakwa Liwaon Hamdi menjalani sidang dari tempat selama ini ditahan yakni di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa H Liwaon Hamdi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

"Membebaskan H Liwaon Hamdi oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa H Liwaon Hamdi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata hakim ketua.

Menerima dan kasasi

Terkait vonis itu, majelis hakim bertanya kepada terdakwa yang menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan akan kasasi.

Baca juga: Eks Kadishub Nagan Raya Dituntut 5 Tahun Penjara Dugaan Korupsi Proyek Gedung Terminal Mobar

Sementara itu, Ketua tim Penasihat Hukum terdakwa, Said Atah menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan tersebut karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, 

"Kita sangat mengapresiasi keberanian majelis hakim dalam memutus sebuah perkara Tipikor yang sesuai dengan fakta di persidangan. Hal ini juga menjadi pelajaran penting agar azas praduga tak bersalah untuk tetap dikedepankan oleh semua penegak hukum," kata Said.

Sebaliknya, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah melalui JPU Dedek Syumartha Suir, SH yang ditanyai mengakui bahwa hakim memvonis bebas terdakwa H Liwaon Hamdi. 

"Terkait vonis bebas, JPU akan melakukan kasasi," tegas Dedek yang menjabat Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya.

Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menuntut H Liwaon Hamdi, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek gedung terminal mobil barang (mobar) selama 5 tahun penjara. 

Selain pidana penjara, mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Nagan Raya itu juga didenda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Baca juga: Solidaritas Advokat Bela Mahasiswa Laporkan Perkembangan Kasus Korupsi Beasiswa ke Komisi X DPR RI

Sebelumnya, Polres Nagan Raya pada tahun 2020 mengusut kasus dugaan korupsi proyek gedung mobar di Nagan Raya

Setelah keluar hasil audit dari BPKP Banda Aceh, polisi menetapkan tersangka dan menyerahkan kasus tersebut ke jaksa, sehingga bergulir di pengadilan. 

Kasus dugaan korupsi atau penyelewengan pada pekerjaan gedung mobar di Nagan Raya bersumber dana Otsus tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 1.851.858.000. 

Sedangkan hasil audit dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved