Berita Nagan Raya

Eks Kadishub Nagan Raya Dituntut 5 Tahun Penjara Dugaan Korupsi Proyek Gedung Terminal Mobar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menuntut H Liwaon Hamdi, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek gedung terminal mobil barang

Editor: bakri
Dok JPU
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi terminal mobar Nagan Raya di PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/2/2022) sore. 

SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menuntut H Liwaon Hamdi, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek gedung terminal mobil barang (mobar), selama 5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Tipokor Banda Aceh, Kamis (3/2/2022) sore.

Selain pidana penjara, mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Nagan Raya juga didenda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Gedung mobar di Terminal Nagan Raya yang kini diusut Polres setempat, Senin (7/6/2021).
Gedung mobar di Terminal Nagan Raya yang kini diusut Polres setempat, Senin (7/6/2021). (Dok GeRAK)

Tuntutan itu dibacakan JPU Dedek Syumartha Suir SH.

Sidang di PN Tipikor Banda Aceh diselenggarakan melalui video conference (vidcon) karena masih pandemi Covid-19.

Majelis hakim, JPU, dan PH berada di ruang sidang di PN Tipikor, sedangkan terdakwa Liwaon Hamdi menjalani sidang dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, tempat selama ini dia ditahan.

JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Liwaon Hamdi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagai orang yang melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Mantan Kadishub Nagan Raya Dituntut 5 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Proyek Gedung Terminal Mobar

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Mobar di Nagan Raya

JPU juga berharap hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Liwaon Hamdi, dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Membebani terdakwa Liwaon Hamdi untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan," sebut JPU.

Ditunda Kamis depan

Terkait tuntutan JPU, hakim mempertanyakan kepada terdakwa terkait pembelaan apakah tertulis atau lisan.

Namun terdakwa melalui PH menyatakan akan menyampaikan secara tertulis.

Hakim PN Tipikor Banda Aceh kembali menunda sidang ke Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Nagan Raya tahun 2020 mengusut kasus dugaan korupsi proyek gedung mobar di Nagan Raya.

Setelah keluar hasil audit dari BPKP Banda Aceh, polisi menetapkan tersangka dan menyerahkan kasus tersebut ke jaksa, sehingga bergulir di pengadilan.

Baca juga: Hakim Vonis Rekanan 2 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Proyek Gedung Mobar Nagan Raya

Baca juga: Rekanan Proyek Gedung Mobar Nagan Raya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved