Kisruh PNA

Kuasa Hukum Tiyong dan Falevi Minta Ketua DPRA tak Proses Usulan PAW

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin diminta tidak memporoses surat usulan pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA)

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Imran Mahfudi 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin diminta tidak memporoses surat usulan pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Kedua anggota DPRA dimaksud ialah Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani. Keduanya diajukan PAW oleh DPP PNA pimpinan Irwandi Yusuf.

Permintaan kepada Ketua DPRA itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Tiyong dan Falevi, Imran Mahfudi SH sesaat setelah menyurati Ketua DPRA di Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).

"Permintaan itu kita sampaikan karena saat ini sedang ada proses hukum di Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dalam pengajuan PAW terhadap klien kami," kata Imran.

Untuk diketahui, sebelumnya Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani melaporkan dua pengurus PNA kubu Irwandi, Asiah dan Miswar Fuady ke Polda Aceh Rabu (23/2/2022).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat terkait surat pengajuan penggantian antarwaktu dua anggota DPRA dari Fraksi PNA yang diajukan oleh DPP PNA versi Irwandi Yusuf. 

"Kami telah mengirimkan surat ke Ketua DPRA dan juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait termasuk para Wakil Ketua DPRA agar tidak menindaklanjuti usulan PAW Tiyong dan Falevi karena surat pengajuan PAW yang telah diajukan diduga palsu," ujar Imran Mahfudi.

Surat itu ditembuskan ke Mendagri, Ketua DPR RI, KPK, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Gubernur Aceh, para Wakil Ketua DPRA, KIP Aceh, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, dan pers.(*)

Baca juga: Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani Laporkan Dua Pengurus DPP PNA ke Polda Aceh, Terkait Surat PAW

Baca juga: Dinilai Tebar Fitnah, DPP PNA akan Lapor Kembali Tiyong dan Falevi ke Polda Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved