Kupi Beungoh
Beasiswa APBA Hak Semua Warga Aceh, BPSDM dan Penegak Hukum Perlu Bersikap Lebih Bijak
BPSDM menjadi leading sector dalam pengelolaan dana pendidikan, yang antara lain berbentuk beasiswa ataupun bantuan biaya pendidikan
Persoalan sunat-menyunat inilah yang perlu diusut hingga tuntas ke akarnya. Lalu dana itu dikembalikan kepada mahasiswa yang terdaftar di BPSDM. Bukan justru menyalahkan mahasiswa yang sebenarnya telah menjadi korban kezaliman.
Jika dalam dokumen perencanaan di BPSDM ada persyaratan yang mengganjal (apalagi kalau dokumen itu dibuat belakangan), maka dokumen itu yang perlu direvisi, karena konsep dasarnya adalah biaya pendidikan APBA adalah hak semua warga Aceh. Demi keadilan, jangan ada upaya merampas hak-hak warga Aceh.
Juga perlu diusut, apakah ada diantara mahasiswa itu yang fiktif atau melampirkan dokumen palsu. Misalkan dokumen kependudukan palsu, status mahasiswa aktif dan lain-lain.
Baca juga: Lagi, 11 Mahasiswa Kembalikan Dana Beasiswa, Polda Aceh Akan Segera Umumkan Tersangka
Bila dilihat lamanya penyelidikan kasus bantuan pendidikan mahasiswa, dari 2018 hingga sekarang, ditambah lagi hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, semestinya penyidik sudah memiliki data lengkap, fakta dan sudah ada tersangka yang menjadi aktor utama.
Intinya adalah usut pihak yang telah memotong dana dan kembalikan dana itu kepada mahasiswa sebagai penerima. Kalau yang dipotong Rp 26 juta, ya harus dikembalikan semuanya karena itu adalah hak mahasiswa.
Melihat sarat masalah atau kemungkinan ada “tekanan” dari pihak lain yang punya power politik, maka mungkin tidak ada salahnya jika pihak Polda Aceh melimpahkan kasus ini untuk ditangani oleh KPK saja, apalagi KPK memang sedang bekerja di Aceh.
Selanjutnya, kepada Kepala BPSDM Aceh dan jajarannya disarankan untuk lebih terbuka tentang beasiswa Aceh, biaya bantuan pendidikan dan lain-lain sehingga semua warga Aceh memiliki akses dan hak mendapatkan atas dana yang memang milik mereka.
Baca juga: GeRAK Aceh : Metode Penanganan Perkara Beasiswa Diduga Keliru
BPSDM jangan lagi tertutup dan pilih-pilih kasih dalam penyaluran bantuan pendidikan. Ingat, jabatan itu amanah dari rakyat.
Semua pejabat akan diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya di yaumil mahsyar kelak sebagai pengadilan yang hakiki. Wallahu a’alam.(*)
*) PENULIS adalah Akademisi Universitas Abulyatama Aceh Besar, pemerhati sosial, politik dan pendidikan di Aceh
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.