Berita Aceh Tamiang

Siti Mayana Laporkan Oknum PNS Tamiang ke Jaksa Kasus Penipuan CPNS

Oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang, MM akhirnya dilaporkan ke kejaksaan terkait kasus dugaan calo seleksi CPNS pada 2019

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Siti Mayana (kanan), saat memberikan keterangan kepada Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana (kiri), terkait dugaan calo CPNS, Kamis (24/2/2022). Maya mengaku telah ditipu Rp 100 juta oleh oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang. 

Opsi kedua Rp 120 juta dengan jaminan lulus lebih besar dan uang kembali bila tidak lulus.

"Saya pilih Rp 120 juta, dia bilang ada saudara dia yang bantu, jadi kalau tidak lulus uang bisa dikembalikan," ujarnya.

Senin, Pemeriksaan Dimulai

Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana memastikan laporan Siti Mayana terkait dugaan calo CPNS segera ditindaklanjuti.

Rajes pun menegaskan pihaknya akan mulai memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasua ini.

Baca juga: CPNS Kehilangan Uang Rp 100 Juta Usai Dijanjikan Lulus PNS, Kredit Bank Hingga Jual Mobil

"Bisa jadi Senin nanti Kadisnaker dan yang bersangkutan kita panggil untuk mengafirikasi laporan ini," kata Rajes.

Kejaksaan, diakuinya, menaruh perhatian serius dalam kasus calo CPNS, terlebih dalam perkara ini melibatkan oknum PNS.

Menurutnya, PNS yang menerima uang ataupun janji sudah melakukan tindakan pidana suap.

"Kalau memang yang dituduhkan benar, ini suap," tegasnya.

Dia menambahkan, pemeriksaan kasus ini nantinya tidak akan berhenti pada MM, tapi akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan makelar.

"Makanya kita dalami, kita usut sampai dapat makelarnya," ucap Rajeskana.(mad)

Baca juga: Oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang Diduga Tipu Seorang Wanita Rp 100 Juta, Janjikan Lulus CPNS

Baca juga: Begini Tanggapan BKN usai Viral Kisah Peserta CPNS 2021 Tak Lolos SKB karena Payudara Besar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved