Berita Aceh Tamiang
Siti Mayana Laporkan Oknum PNS Tamiang ke Jaksa Kasus Penipuan CPNS
Oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang, MM akhirnya dilaporkan ke kejaksaan terkait kasus dugaan calo seleksi CPNS pada 2019
KUALASIMPANG - Oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang, MM akhirnya dilaporkan ke kejaksaan terkait kasus dugaan calo seleksi CPNS pada 2019.
MM dituduh menjanjikan korban lulus CPNS setelah menyetor uang Rp 100 juta.
Laporan ini dilakukan (32) dengan mendatangi Kejari Aceh Tamiang, Kamis (24/2/2022) sore.
Maya merupakan korban yang sudah menyerahkan uang Rp 100 juta kepada MM dengan tujuan lulus CPNS.
"Laporan ini terpaksa saya lakukan karena sampai hari ini tidak ada itikad baik dari dia (MM)," kata Maya kepada Serambi, Kamis kemarin.
Tidak adanya itikad baik ini, disebut Maya, karena sampai hari ini komunikasi dengan MM terputus.
Dia curiga MM telah sengaja memblokir nomor ponsel dirinya dan suaminya.
Selain itu, MM secara sepihak juga berupaya mengambil sertifikat tanah di BPN Aceh Tamiang tanpa sepengetahuan Maya.
Padahal sertifikat itu disebut Maya sebagai jaminan MM untuk mengembalikan uang Rp 100 juta.
"Kemarin itu suratnya masih roya, surat pendaftarannya sama saya, jadi kalau dia sendiri datang pasti tidak bisa mengambil suratnya.
Rupanya dia menyurati Polres, Kejari, Kanwil BPN dan Bupati seolah-olah dipersulit BPN," beber Maya.
Baca juga: Dugaan Calo CPNS di Aceh Tamiang, Jaksa Kejar Aktor Utama, Kasi Intel: Terduga Akan Kita Panggil
Baca juga: Warga Laporkan Oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang ke Jaksa, Jadi Calo CPNS dan Terima Uang Rp 100 Juta
Laporan ini sendiri diterima langsung Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana.
Di hadapan Rajes, Maya mengungkapkan uang Rp 100 juta ia serahkan langsung kepada MM pada November 2019.
"Kami bertemu di warung bakso milik dia, dia menolak waktu saya mau buat kwitansi," jelasnya.
Maya menambahkan ketika itu MM memberikan dua opsi, pertama biaya Rp 100 juta tanpa jaminan lulus, dan tidak ada jaminan uang kembali.

Opsi kedua Rp 120 juta dengan jaminan lulus lebih besar dan uang kembali bila tidak lulus.
"Saya pilih Rp 120 juta, dia bilang ada saudara dia yang bantu, jadi kalau tidak lulus uang bisa dikembalikan," ujarnya.
Senin, Pemeriksaan Dimulai
Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana memastikan laporan Siti Mayana terkait dugaan calo CPNS segera ditindaklanjuti.
Rajes pun menegaskan pihaknya akan mulai memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasua ini.
Baca juga: CPNS Kehilangan Uang Rp 100 Juta Usai Dijanjikan Lulus PNS, Kredit Bank Hingga Jual Mobil
"Bisa jadi Senin nanti Kadisnaker dan yang bersangkutan kita panggil untuk mengafirikasi laporan ini," kata Rajes.
Kejaksaan, diakuinya, menaruh perhatian serius dalam kasus calo CPNS, terlebih dalam perkara ini melibatkan oknum PNS.
Menurutnya, PNS yang menerima uang ataupun janji sudah melakukan tindakan pidana suap.
"Kalau memang yang dituduhkan benar, ini suap," tegasnya.
Dia menambahkan, pemeriksaan kasus ini nantinya tidak akan berhenti pada MM, tapi akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan makelar.
"Makanya kita dalami, kita usut sampai dapat makelarnya," ucap Rajeskana.(mad)
Baca juga: Oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang Diduga Tipu Seorang Wanita Rp 100 Juta, Janjikan Lulus CPNS
Baca juga: Begini Tanggapan BKN usai Viral Kisah Peserta CPNS 2021 Tak Lolos SKB karena Payudara Besar