Berita Banda Aceh
Jukir Liar Ditertibkan, Dishub Banda Aceh Naikkan Tarif di 2 Lokasi Ini, Pengguna Agar Minta Karcis
Sedangkan patroli pengawasan dan penertiban terus diintesifkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, agar aktivitas ilegal tersebut dapa
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
Tapi, dengan mengutip retribusi parkir itu sudah salah, karena sama dengan melegalkan juru parkir liar," ungkap Mahdani.
Kemudian, petugas saat itu juga memberi teguran keras terhadap pemilik kios kelontong yang berjualan dengan menempatkan bangunan kiosnya itu di area parkir.
Dengan demikian menggangu parkir kendaraan.
Baca juga: Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Tegur Jukir Liar, Ada Jukir Resmi tak Pakai Rompi, Ini Alasannya
"Kalau tidak diindahkan, maka dengan sangat terpaksa kita akan mengambil tindakan keras," jelas Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh juga meminta juru parkir di Kota Banda Aceh, terutama di dua lokasi tertentu yang baru berubah retribusi tarif parkir dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 (untuk sepeda motor) dan Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 (untuk mobil) agar memberikan pelayanan yang maksimal.
"Jangan sampai begitu kendaraan roda dua atau mobil itu mau keluar, baru petugas parkir-parkir buru datang untuk mengutip retribusi parkir," jelas Mahdani.
Lalu, bagi pemilik kendaraan yang parkir di lokasi tententu yang sudah diberlakukan tarif baru, yakni di Jalan Diponegoro (depan Pasar Aceh) dan di Jalan Tepi Laut Ulee Lheue, agar meminta karcis dari juru parkir.
"Bila tidak diberikan karcis, pengguna jalan tidak perlu membayar. Kalau petugasnya memaksa segera laporkan ke nomor 0811671441," tutup Mahdani. (*)