Berita Banda Aceh
Jukir Liar Kembali Ditertibkan, Kadishub Kota Banda Aceh: Berikan Pelayanan Optimal
Meski demikian patroli pengawasan dan penertiban terus diintesifkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, agar aktivitas ilegal
Lalu, petugas juga saat itu juga memberi teguran keras terhadap pemilik kios kelontong yang berjualan dengan menempatkan bangunan kiosnya itu di area parkir, sehingga menggangu parkir kendaraan.
"Kalau tidak diindahkan, maka dengan sangat terpaksa kita akan mengambil tindakan keras," pungkas Kabid Perparkiran Diahub Kota Banda Aceh, Mahdani.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Mahdani, meminta juru parkir di Kota Banda Aceh, terutama di dua lokasi tertentu yang baru berubah retribusi tarif parkir dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 (untuk sepeda motor) dan Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 (untuk mobil) agar memberikan pelayanan yang maksimal.
"Jangan sampai begitu kendaraan roda dua atau mobil itu mau keluar, baru petugas parkir-parkir buru datang untuk mengutip retribusi parkir," jelas Mahdani.
Lalu, bagi pemilik kendaraan yang parkir di lokasi tententu yang sudah diberlakukan tarif baru, yakni di Jalan Diponegoro (depan Pasar Aceh) dan di Jalan Tepi Laut Ulee Lheue, agar meminta karcis dari juru parkir.
"Bila tidak diberikan karcis, pengguna jalan tidak perlu membayar.
Kalau petugasnya memaksa segera laporkan ke nomor 0811671441," pungkas Mahdani.(mir)
Baca juga: Jukir Resmi Jadi Toke Bangku untuk Jukir Liar, Ini Sikap Tegas Dishub Kota Banda Aceh
Baca juga: Gratis Bayar Parkir Bila Tak Diberikan Karcis, Dishub Kota: Kalau Jukir Memaksa Segera Laporkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/petugas-dishub-kota-banda-aceh-menerti.jpg)