Sabtu, 6 Juni 2026

Pria Ini Diamankan Polisi, Mengamuk di Rumah Keluarga hingga Letuskan Senjata Api

Tak hanya itu, pria tersebut juga melepaskan tembakan ke atas sebanyak satu kali.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
dokumentasi Polsek Way Jepara
Barang bukti milik AG diamankan Polsek Way Jepara Lampung Timur lantaran membawa dan menguasai senjata api. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria mengamuk di rumah keluarganya.

Bahkan, ia menentang senjata api.

Tak hanya itu, pria tersebut juga melepaskan tembakan ke atas sebanyak satu kali.

Atas perbuatannya itu, pria tersebut diamankan polisi.

Pria tersebut yakni AG (32), warga Desa Labuhan Ratu Baru Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Lampung.

AG ditangkap lantaran telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dan menguasai senjata api.

Kapolsek Way Jepara Akp Jalaludin mengatakan AG diamankan lantaran membawa dan menguasai senjata api.

"Benar, kami telah melakukan penangkapan AG karena tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membawa, menguasai, senjata api beserta amunisinya dan atau perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya, Minggu (27/2/2022).

Ia menjelaskan, pelaku AG telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan membawa pistol saat mengamuk di tempat keluarganya.

  
"Pada hari kamis (14/10/2021) pukul 20.30 WIB, sempat terjadi keributan keluarga yaitu korban bertengkar dengan Istri korban, yang masih ada hubungan keluarga dengan pelaku," beber Akp Jalaludin.

Baca juga: Anggota Parlemen Ukraina Angkat Senjata, Pertempuran Jalanan Akan Bangkitkan Semangat Rakyat

Baca juga: VIDEO Sikap Presiden Joko Widodo Terhadap Konflik Bersenjata Rusia-Ukraina

Lalu, mertua korban mendatangi korban yang tak terima jika anak nya dimarahi oleh korban sehingga terjadi pertengkaran antara korban dan mertua korban.

"Setelah mertua korban pulang tak lama kemudian AG mendatangi rumah korban, lalu mengeluarkan Senjata Api warna putih dan langsung di tembakkan ke arah atas sebanyak satu kali," ungkapnya.

Kemudian, karena kejadian itu, korban yang berinisial JN (35) melaporkan AG kepada Polsek Way Jepara.

"Barulah kemarin, Sabtu (26/2/2022), team tekab 308 Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku, di kediamannya di Desa Labuhan Ratu Baru Kecamatan Way Jepara, tanpa melakukan perlawanan," jelasnya.

Ia juga menuturkan, saat ini pelaku telah diamankan di kantor polsek Way Jepara.

"Barang bukti yang kami amankan yakni satu pucuk senpi dan satu buah amunisi cal 9 mm," tutupnya.

Baca juga: Catatan Penting di Balik Kisah Isra Miraj, Termasuk 5 Hal Ini Kata Buya Yahya, Apa Saja?

Baca juga: Intisari Ceramah Isra Mikraj MRB: Shalat Membentuk Kesalehan Sosial 

Baca juga: Kolaboratif Teaching Pada Praktik Materi Nikah Pelajaran Agama di SLB Negeri Abdya

TribunLampung.co.id dengan judul Marah-marah Sambil Menenteng Pistol, Pria di Lampung Timur Diamankan Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved