Jumat, 1 Mei 2026

Berita Politik

Istana Bantah Terlibat Gerakan Tunda Pemilu

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Faldo Maldini, mengklaim pemerintah tidak mengetahui rencana penundaan penyelenggaraan

Tayang:
Editor: bakri
Dok Media Center PAN Aceh
Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) Partai Amanat Nasional, Zita Anjani memberikan paparan dalam konsolidasi mempersiapkan saksi partai dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, di Rumoh PAN Aceh, Rabu (23/2/2022). 

"Kalau ada yang mengaitkan pemerintah dalam memobilisasi deklarasi, menggerakkan elite-elite partai politik, kami tegaskan bahwa pekerjaan pemerintah terlalu banyak, tidak ada waktu," katanya.

Setidaknya tiga parpol penghuni Senayan hingga kini telah menyatakan sikap mendukung wacana penundaan Pemilu 2024 antara satu hingga dua tahun.

Mereka adalah PKB, PAN, dan Golkar.

Baca juga: Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda

Sedangkan empat partai menyatakan penolakan yakni Demokrat, PDIP, PKS, dan NasDem.

Sedangkan, dua partai, Gerindra dan PPP, belum menyatakan sikap.

Cara Tunda Pemilu versi Yusril Ihza Mahendra

Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra membeberkan tiga cara agar penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi absah atau mendapatkan legitimasi.

Pertama, Yusril menyatakan pemerintah bisa menempuh jalan amendemen UUD 1945 untuk menunda pemilu.

Cara ini merupakan dasar paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan Pemilu.

Namun, cara satu ini berisiko menimbulkan konsekuensi perpanjangan sementara masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Prosedur perubahan konstitusi sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 45.

Lalu, terdapat Pasal 24 sampai Pasal 32, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah.

Kedua, dengan Dekrit Presiden.

Yusril mengatakan, Presiden Jokowi bisa mengeluarkan dekrit untuk menunda Pemilu 2024.

Dekrit itu bisa diambil presiden untuk menunda pelaksanaan pemilu sekaligus memperpanjang masa jabatan semua pejabat yang menurut UUD 45 harus diisi dengan pemilu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved