Berita Politik
Istana Bantah Terlibat Gerakan Tunda Pemilu
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Faldo Maldini, mengklaim pemerintah tidak mengetahui rencana penundaan penyelenggaraan
Namun, Yusril menilai cara ini terlalu besar risiko politik.
Ketiga, konvensi ketatanegaraan.
Jalan terakhir untuk menunda Pemilu yakni dengan menciptakan konvensi ketatanegaraan atau 'constitutional convention'.
Yusril mengatakan, perubahan bukan dilakukan terhadap teks konstitusi, UUD 45, melainkan dilakukan dalam praktik penyelenggaraan negara.
Namun, Yusril menilai konvensi ketatanegaraan tentang penundaan Pemilu sulit diciptakan.
Terlebih, masyarakat awam dengan mudah akan menganggapnya sebagai 'penyelewengan' terhadap UUD 1945. (cnnindonesia.com)
Baca juga: PAN Aceh Gelar Konsolidasi Saksi Jelang Pemilu 2024
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, GeRAK dan KIP Banda Aceh Bahas Ketahanan Demokrasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/saksi-pan-2302.jpg)