Berita Langsa

Protes Pernyataan Menag Yaqut, Pengunjuk Rasa Bakar Ban di Kantor Kementerian Agama di Langsa

mengutuk pernyataan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas yang meyamakan atau membanding-bandingkan suara Adzan (panggilan shalat) dengan gonggongan anjing

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Puluhan mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa, Selasa (1/3/2022) menggelar aksi mengutuk pernyataan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas yang meyamakan atau membanding-bandingkan suara Adzan (panggilan shalat) dengan gonggongan anjing. Massa membakar ban di Kantor Kemenag Kota Langsa 

Keempat, meminta pihak penegak hukum untuk menangkap yaqut atas dugaan penistaan agama yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. 

Baca juga: Rusia Bawa Bom Termobarik ke Ukraina, Senjata Paling Ditakuti di Dunia, Paru-paru Manusia Bisa Copot

Kelima, meminta Pemerintah Aceh untuk menolak Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Mushala.

Keenam, meminta Pemerintah Kota Langsa untuk tidak menjalankan SE Menteri Agama RI No. 5 tahun 2022 dengan pernyataan Sikap dari Pemko Langsa untuk tidak menjalankan SE tersebut.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved