Bos Warung Kopi Setubuhi Pegawainya Gadis di Bawah Umur, Berdalih Sudah Menikah Siri
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Dilaporkan yang menjadi pelakunya bos warung kopi berinisial AS alias N (36).
SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Mojokerto, Jawa Timur.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya bos warung kopi berinisial AS alias N (36).
Sementara korbannya merupakan karyawati pelaku sendiri, WK
Mirisnya lagi korban masih di bawah umur yakni masih berumur 16 tahun.
Bahkan pelaku berdalih sudah menikah siri sehingga nekat menyetubuhi korban.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru mengatakan pihaknya menerima laporan terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa karyawati di sebuah warung kopi, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging.
Hasil penyelidikan yang diperkuat keterangan korban diperoleh informasi terkait keberadaan tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka ditangkap paksa saat hendak kabur di jalan raya arah Pacet tepatnya di selatan rumah sakit Kartini, Mojosari pada Senin (28/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB kemarin.
"Sudah (Tersangka) terkait kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kini dalam penyidikan lebih lanjut," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Larang Korban Dekat dengan Teman Laki-laki
Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali, Aksi Bejat Dilakukan Sejak Korban Berumur 10 Tahun
Andaru menjelaskan sebelumnya korban melamar pekerjaan di warung kopi milik tersangka dan menyediakan tempat tinggal (Mess) di Dusun Adisono, Desa Lebaksono, pada Selasa (1/2/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka saat itu dia mengajak korban membaca syahadat dan berdalih sudah menikah sirih, pada Rabu (2/2/2022).
Tersangka memberi korban air putih dan memaksa korban untuk menuruti keinginannya.
Aksi bejat tersangka dilakukan usai korban pulang bekerja.
Saat itu tersangka memanggil korban ke dalam kamarnya dan memaksa membuka pakaian hingga melakukan persetubuhan dan pencabulan di Mess Dusun Adisono, Desa Lebaksono, pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Tersangka merayu korban sebelum melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan cara itu," ucap Andaru.
Tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 81 (1) ayat (2) tentang persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan UU Jo pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka sekarang sudah ditahan di Rutan Mapolres Mojokerto," pungkasnya.
Baca juga: Janda Nekat Live Tanpa Busana di Kamar Mandi Kafe Ditangkap Polisi, Untung Puluhan Juta Tiap Bulan
Baca juga: Covid-19 Mulai Serang Anak-anak dan Remaja, 93 Persen Lebih Pasien Dirawat di RSUZA belum Vaksin
Baca juga: Gajah Liar Kembali Amuk Tanaman Warga Nagan Raya
TribunJatim.com dengan judul Siasat Juragan Warkop di Mojokerto Setubuhi Pegawai, Ajak Masuk ke Kamar dan Baca Syahadat