Berita Aceh Utara

Ini Vonis Hakim Terhadap Dua Dari Tiga Pria Kasus Pembunuhan Sopir Grab Wanita asal Medan 

sidang kasus pembunuhan wanita sopir Grab asal Medan Chiw Yit Hau (58), dengan agenda pembacaan amar putusan.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/Jafaruddin
Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara berada di Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. 

Setelah mengatur rencana lagi di Langsa, akhirnya korban bersedia mengantarkan tiga pria tersebut ke Lhokseumawe dengan Mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi BK 1521 ZP. 

Karena terdakwa berjanji akan membayar dengan ongkos yang mahal. Namun, ternyata sampai di kawasan Nisam Antara, terdakwa membunuh korban dan merampas mobil tersebut. 

Kasus itu kemudian terungkap setelah ditemukan jenazah korban, Minggu (6/6) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan gunung salak.

Hakim juga menguraikan fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi. 

“Menyatakan terdakwa Nurdin alias Yan Bin Ahmad terbukti  secara  sah  dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan mengakibatkan kematian sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum,” ujar Hakim. 

Baca juga: Ayah & Anak Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Sopir Grab di Gunung Salak,Ini Kaitan Keduanya dengan Korban

Kemudian Muhifuddin melanjutkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua puluh tahun. 

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani  oleh Terdakwa  dikurangkan  seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Hakim juga menetapkan  barang bukti berupa Mobil Avanza Silver Metalik Merk Toyota Tahun 2013, NomorRangka MHKM1BA3JDJ002114, Nomor Mesin MA40881, dikembalikan kepada keluarga korban yaitu saksi Lai Jen Hoi. (*) 

Baca juga: Ruang Pinere RSUD Bireuen Penuh, Ruang Rawat Kelas Utama Jadi Ruang Rawat Pasien Covid-19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved