Berita Aceh Utara
Ini Vonis Hakim Terhadap Dua Dari Tiga Pria Kasus Pembunuhan Sopir Grab Wanita asal Medan
sidang kasus pembunuhan wanita sopir Grab asal Medan Chiw Yit Hau (58), dengan agenda pembacaan amar putusan.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Setelah mengatur rencana lagi di Langsa, akhirnya korban bersedia mengantarkan tiga pria tersebut ke Lhokseumawe dengan Mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi BK 1521 ZP.
Karena terdakwa berjanji akan membayar dengan ongkos yang mahal. Namun, ternyata sampai di kawasan Nisam Antara, terdakwa membunuh korban dan merampas mobil tersebut.
Kasus itu kemudian terungkap setelah ditemukan jenazah korban, Minggu (6/6) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan gunung salak.
Hakim juga menguraikan fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi.
“Menyatakan terdakwa Nurdin alias Yan Bin Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan mengakibatkan kematian sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum,” ujar Hakim.
Baca juga: Ayah & Anak Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Sopir Grab di Gunung Salak,Ini Kaitan Keduanya dengan Korban
Kemudian Muhifuddin melanjutkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua puluh tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa Mobil Avanza Silver Metalik Merk Toyota Tahun 2013, NomorRangka MHKM1BA3JDJ002114, Nomor Mesin MA40881, dikembalikan kepada keluarga korban yaitu saksi Lai Jen Hoi. (*)
Baca juga: Ruang Pinere RSUD Bireuen Penuh, Ruang Rawat Kelas Utama Jadi Ruang Rawat Pasien Covid-19