Berita Aceh Utara
Ini Vonis Hakim Terhadap Dua Dari Tiga Pria Kasus Pembunuhan Sopir Grab Wanita asal Medan
sidang kasus pembunuhan wanita sopir Grab asal Medan Chiw Yit Hau (58), dengan agenda pembacaan amar putusan.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Selasa (1/3/2022) menggelar sidang kasus pembunuhan wanita sopir Grab asal Medan Chiw Yit Hau (58), dengan agenda pembacaan amar putusan.
Amar putusan itu dibacakan hakim terhadap dua dari tiga pria yang terlibat dalam kasus itu.
Keduanya, Muhammad Yuni alias Safrizal alias Izal YS (29) warga Desa Laksamana, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dan Nurdian alias Yan (42) warga Jalan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, Nazaruddin alias Lois masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Dua Pembunuh Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sopir Grab
Sidang yang dipimpin MuhifuddinSH didampingi dua hakim anggota, T Latiful SH dan Nurul Hikmah SH, berlangsung secara offline dan online.
Dua terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, tempat terdakwa saat ini ditahan, Dusun Kampung Baro Desa Kuta Lhoksukon.
Sedangkan dua pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH dan T Hasansyah SH, mengikuti sidang tersebut secara offline dengan hadir langsung ke ruang sidang PN Lhoksukon, yang berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti sidang tersebut secara online di, Kantor Kejari Aceh Utara, yang berada di Desa Alue Buket Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Materi putusan yang dibacakan majelis hakim menguraikan kronologis kejadian.
Baca juga: Polisi Limpahkan Sembilan Tersangka Kasus Perdagangan Anak di Aceh Utara
Pembunuhan itu berawal ketika terdakwa Nurdin menghubungi terdakwa Muhammad Yuni pada 28 Mei 2021 menggunakan handphone.
Dalam komunikasi tersebut Nurdin mengajak Muhammad Yuni ke Kota Medan untuk mencari mobil yang dapat dirental, untuk kemudian mobil tersebut akan digelapkan.
Kemudian Nurdin dan Louis mendatangi rumah Muhammad Yuni, setelah pamit ke istrinya, Muhammad Yuni bersama Nurdin dan Louis berangkat ke Medan dengan menggunakan Bus Kurnia.
Setelah menginap di Medan satu malam, pada 3 Juni 2021, Nurdin meminjam handphone Muhammad Yuni, untuk menghubungi taksi online.
Sedangkan Nurdin dan Louis berangkat dengan menggunakan mobil penumpang umum Hiace ke Langsa, agar tidak ketahuan berada di Medan.
Baca juga: Kasus Beasiswa, MaTA: Seharusnya Oknum DPRA Juga Tersangka Karena Merencanakan dan Memperkaya Diri
Setelah mengatur rencana lagi di Langsa, akhirnya korban bersedia mengantarkan tiga pria tersebut ke Lhokseumawe dengan Mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi BK 1521 ZP.
Karena terdakwa berjanji akan membayar dengan ongkos yang mahal. Namun, ternyata sampai di kawasan Nisam Antara, terdakwa membunuh korban dan merampas mobil tersebut.
Kasus itu kemudian terungkap setelah ditemukan jenazah korban, Minggu (6/6) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan gunung salak.
Hakim juga menguraikan fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi.
“Menyatakan terdakwa Nurdin alias Yan Bin Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan mengakibatkan kematian sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum,” ujar Hakim.
Baca juga: Ayah & Anak Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Sopir Grab di Gunung Salak,Ini Kaitan Keduanya dengan Korban
Kemudian Muhifuddin melanjutkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua puluh tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa Mobil Avanza Silver Metalik Merk Toyota Tahun 2013, NomorRangka MHKM1BA3JDJ002114, Nomor Mesin MA40881, dikembalikan kepada keluarga korban yaitu saksi Lai Jen Hoi. (*)
Baca juga: Ruang Pinere RSUD Bireuen Penuh, Ruang Rawat Kelas Utama Jadi Ruang Rawat Pasien Covid-19