Pernikahan Tahanan
Kisah Cinta Tahanan Narkoba dengan Gadis 17 Tahun, Seusai Akad Nikah Langsung Digiring ke Sel
Untuk diketahui, Mrs merupakan tahanan kasus narkoba. Setelah prosesi ijab kabul, Mrs kembali digiring ke ruang tahanan meninggalkan istri...
SERAMBINEWS.COM - Gadis berinisial Ma (17) di Sukabumi menikah dengan Mrs (18) di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (28/2/2022).
Untuk diketahui, Mrs merupakan tahanan kasus narkoba.
Setelah prosesi ijab kabul, Mrs kembali digiring ke ruang tahanan meninggalkan istri yang baru dinikahinya.
Wajah gadis itu langsung basah oleh air mata karena melihat suaminya digiring kembali ke ruang tahanan.
Mempelai wanita MA hanya bisa menangis, Ia terpaku karena harus kembali berpisah dengan pria yang baru dinikahinya tanpa menjalani malam pertama dengan sang suami.
Kasat Rerserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Mar'ruf Murdianto mengakatan, Mrs ditangkap karena terbukti memiliki sabu-sabu.
"Jadi tersangka ditangkap pada 8 Desember lalu 2021 di Perum Kandara, Cikole, karena kasus sabu-sabu dengan barang bukti 7,79 gram," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (2/3/2022).
Akibat perbuatannya, MRS dijerat Pasal 111 dan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun.
"Terduga pelaku ini ancaman 4 tahun penjara, karena terbukti ada barang bukti saat ditangkap," jelasnya.
Saat ini, kasusnya tangah dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap barang bukti tersebut.
"Masih penyidikan dan penyiapan berkas perkara," pungkas Maruf.
Hanya Diizinkan Menikah
Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota, IPTU Saribuono mengatakan, sesuai dengan perizinan yang telah dilakukan bahwa yang bersangkutan hanya diizinkan untuk menikah saja.
"Jadi kami memberikan kesempatan untuk menggelar pernikahan saja.
Sesuai izin yang telah dilakukan sesuai SOP, " ujarnya.