Berita Lhokseumawe
Perkara Dugaan Korupsi APBG Gampong Paya Bilie Lhokseumawe, Terdakwav Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sehingga memutuskan hukuman berupa kurungan penjara selama 1,5 tahun atau setahun enam bulan, dan dipotong dengan masa tahanan.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Ia ditahan pihak penyidik Jaksa Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : PRINT- 1219/L.1.12/Fd.1/09/2021.
MS diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dugaan penyimpangan APBG dimaksud, sesuai pernyataan pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, meliputi proyek rehab rumah duafa diduga tidak sesuai anggaran, pemasangan lampu penerangan jalan diduga tidak sesuai.
Lalu, pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi Keuchik atau terdakwa.
Pajak dipungut, tapi diduga tidak disetor.
Dugaan lenyalahgunaan dana Silpa tahun 2020.
Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp. 318.524.623.
Ini berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh APIP/ Inspektorat Kota Lhokseumawe. (*)
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi APBG Usi Campli Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor