Berita Aceh Besar

Polres Aceh Besar Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Tiri, Perbuatan Terlarang Itu Sudah Berulang

Penangkapannya itu Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di area SPBU Pulo Pisang Pidie, Kabupaten Pidie. 

Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
ZU (58) pelaku rudapaksa anak tiri yang ditangkap di Pidie, Kamis (3/3/2022) sore. Kini tersangka ditahan di sel Mapolres Aceh Besar 

"Hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di Pidie dan pada Kamis, 3 Maret 2022 personel langsung bergerak ke sana dan sekira pukul 16.00 WIB, tersangka ZU berhasil ditangkap di area SPBU Pulo Pisang, Kabupaten Pidie," pungkas AKP Chandra.
Kasat Reskrim AKP Chandra mengatakan ternyata prilaku bejat sang ayah terhadap anak tirinya sudah terjadi sejak Januari 2021 sampai Juni 2021. 

Pelaku mengaku empat kali melakukan perbuatan asusila itu terhadap Kembang, anak tirinya itu.
"Awalnya pelaku sering juga memandikan anak tirinya itu, sehingga muncul hasratnya menyetubuhi anak tirinya itu," terang AKP Chandra mengutip pengakuan tersangka.

Pemerkosaan itu dilakukan di saat istrinya sedang tidak ada di rumah.

Kemudian dari hasil interogasi, tersangka mengaku nafsu syaitannya itu sering muncul dikarenakan sering melihat Kembang, anak tirinya sehabis mandi dan masuk ke kamar tidak mengenakan handuk.

"Kini tersangka ditahan di Mapolres Aceh Besar," tutup Kasat Reskrim AKP Chandra. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved