DPRA Tolak PAW Tiyong dan Falevi

BREAKINGNEWS - DPRA Kembali Tolak Proses Usulan PAW Tiyong dan Falevi 

Upaya DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) pimpinan Irwandi Yusuf untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi PNA kembali gagal

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
DPRA Tolak pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi PNA, Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani, yang mana keduanya merupakan pengurus PNA hasil KLB 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Upaya DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) pimpinan Irwandi Yusuf untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi PNA kembali gagal.

Kedua anggota dewan dimaksud yaitu Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani, yang mana keduanya merupakan pengurus PNA hasil KLB. 

Informasi ini diketahui Serambinews.com pada Sabtu (5/3/2022) sore setelah menerima kopian surat DPRA yang ditandatangani Wakil Ketua DPRA, Dalimi. 

Ini surat usulan PAW kedua yang disampaikan DPP PNA ke DPRA setelah surat pertama yang disampaikan pada Jumat 4 Februari lalu  juga ditolak. 

Dalimi yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan surat tersebut. Ia mengatakan DPRA belum dapat memproses usulan PAW sebelum konflik internal partai tersebut berakhir.

Baca juga: DPRA Tolak PAW Tiyong dan Falevi Kirani, Ini Tanggapan Ketua KIP Aceh Setelah Terima Surat

Dalam salinan surat DPRA disebutkan tiga poin alasan penolakan diproses surat usulan PAW yang diajukan oleh PNA pimpinan Irwandi Yusuf. 

1). Jawaban surat saudara nomor 654/DPP-PNA/II/2022 tanggal 16 Februari 2022, hal jawaban atas surat Ketua DPR Aceh tentang pengajuan pemberhentian dan penggantian antarwaktu saudara Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani dari anggota DPR Aceh, dimana jawaban tersebut belum menjawab keseluruhan substansi dari surat kami nomor 161/397 tanggal 14 Februari 2022.

2). Surat Fraksi PNA DPRA Nomor 041/FRAKSI-PNA/III/2022 tanggal 1 Maret 2022 M/28 Rajab 1443 H, hal pemberitahuan berperkara di PTUN Banda Aceh. 

3). Surat kuasa hukum Imran Mahfudi & Rekan Nomor 07/IMR/II/2022 tanggal 24 Februari 2022, perihal pemberitahuan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dalam pengajuan PAW an Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani dari Anggota DPR Aceh. 

"Berkenaan dengan beberapa hal tersebut di atas, maka proses pergantian antarwaktu (PAW) saudara Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani belum dapat kami tindaklanjuti," bunyi penegasan surat DPRA.(*)

Baca juga: Waspada! Varian Omicron Siluman Sudah Masuk Indonesia, Ini Jumlah Kasus dan Penjelasan Kemenkes 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved