Berita Politik
DPRA Tolak PAW Tiyong dan Falevi Kirani, Ini Tanggapan Ketua KIP Aceh Setelah Terima Surat
DPRA menolak PAW kader PNA di DPRA, yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak permintaan Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) dua kadernya di DPRA, yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.
Informasi penolakan permintaan PAW dari PNA itu beredar sejak siang hari ini.
Serambinews.com, kemudian menghubungi Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.
Namun, Ketua DPRA yang dihubungi lebih dari dua kali tidak mengangkat teleponnya.
Serambinews.com kemudian mencoba mengonfirmasi informasi tersebut ke Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Dr. Syamsul Bahri, S.E., MM.
Kepada media ini, ia membenarkan bahwa DPRA menolak permintaan PNA yang mengusulkan PAW dua kadernya tersebut.
"Benar, surat tembusan sudah ada sama kami, sudah kami terima. PAW-nya ditolak oleh DPRA. Saya terima surat siang tadi, saya lihat sudah ada di meja saya," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: Kisruh PNA, Anggota DPRA Tiyong dan Falevi di-PAW, Surat Diteken Irwandi Yusuf
KIP sendiri, lanjut Syamsul Bahri, tidak berhak memberikan komentar apapun terkait penolakan tersebut.
Pihaknya hanya akan memproses PAW jika ada permintaan dari DPRA.
Ia menjelaskan, KIP baru akan memproses PAW jika ada permintaan dari DPRA.
"Kalau ada permintaan PAW dari DPRA Itu kami harus proses dalam waktu lima hari. Tapi ini ditolak, jadi tidak ada permintaan PAW dari DPRA," ujarnya.
Syamsul menjelaskan, tahapan usulan PAW itu dimulai dari usulan partai politik.
Kemudian berdasarkan permintaan itu, DPRA melakukan musyawarah.
"Selanjutnya baru meminta KIP untuk proses PAW dengan cara mengirimkan surat," kata dia.
Baca juga: Kemenkumham Aceh Mengaku Belum Terima Tembusan Gugatan PNA Kubu Tiyong
Yang dilakukan KIP Aceh setelah adanya permintaan DPRA adalah memverifikasi.