MaTA :  Kasus Pengadaan Westafel Dapat Dijerat Dengan Hukuman Mati

MaTA percaya kepada Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus ini secara utuh, artinya siapa pun yang terlibat wajib mempertangungjawabkan perbuatannya

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
For: Serambinews.com
Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian 

Laporan Asnawi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, mendungkung langkah Polda Aceh dalam mempercepat pengusutan kasus pengadaan westafel (tempat cuci tangan) masa pendemi Covid-19.

Ini anggaran APBA tahun 2020 dengan status refocusing karna situasi saat itu, negara dalam keadaan bencana (covid-19) jadi langkah Polda Aceh untuk melakukan percepatan pengusutan kasus tersebut menjadi penting.

"Kita apresiasi sehingga kepastian hukum terhadap pelaku benar benar dapat berlaku, apalagi status sudah di tingkatkan ke penyidikan yang artinya calon tersangka sudah ada dan berharap segera diumumkan," ujarnya.

MaTA menilai, dalam hal kasus ini, Polda aceh dapat menggunakan pasal 2, sesuai dengan UU No 19 Tahun 2019 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada pelaku.

Baca juga: MaTA Nilai Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Aceh belum Sentuh Aktor Utama

Dimana ayat (1), Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, ayat (2).

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Mengingat anggaran bersumber refocusing APBA 2020 untuk penanganan covid-19 artinya negara dalam keadaan bencana jadi kalau ada yang korupsi dapat di jerat dengan hukuman mati, sehingga adanya efek jera, rasa keadilan dan berjalannya aturan pemberantasan korupsi yang sudah berlaku.

Kalau pelaku di jerat dengan hukuman mati maka menjadi "pengetahuan" bagi seluruh indonesia, artinya negara tegas terhadap maling uang di saat bencana terjadi dan sangat memenuhi unsur dalam UU tindak pidana korupsi seandainya di lakukan nantinya, apa lagi kemungkinan kerugian negara total los karena banyak tempat westafel tidak berfungsi.

Baca juga: Waspada! Varian Omicron Siluman Sudah Masuk Indonesia, Ini Jumlah Kasus dan Penjelasan Kemenkes 

Ketika direncanakan saat itu, muncul pengadaan westafel seluruh SMA dan SMK di Aceh, pada saat itu kami sempat pertanyakan buat apa ada pengadaan westafel karena seluruh sekolah sudah ada tempat cuci tangan dan seharusnya di evaluasi apa yang kurang, baru direncakan bukan malah di bangun dari awal dengan nilai pagu sebesar Rp. 41,214 miliar dan tidak dapat di fungsikan.

Sehingga paket pengadaan tersebut menjadi anggaran bancakan bagi pihak mencari untung di tengah rakyat kebingungan dan bertahan hidup dalam menghadapi covid-19 pada saat itu.

MaTA percaya kepada Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus ini secara utuh, artinya siapa pun yang terlibat wajib mempertangungjawabkan perbuatannya atas anggaran bencana tersebut.(*)

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh Masuk Tahap Penyidikan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved